Dakwaan Korupsi Dinilai Tidak Terbukti, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Pejabat BPN

Hukum552 Dilihat

HukumID | Medan – Tim Penasihat Hukum Askani, S.H., M.H. dan Abd. Rahim Lubis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidooi) yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.

Ketua Tim Penasihat Hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office, Deny Surya Pranata Purba, menegaskan bahwa seluruh unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, perkara tersebut berangkat dari fakta agraria yang menunjukkan bahwa seluruh objek tanah dalam perkara telah berstatus tanah negara setelah pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN II, jauh sebelum para terdakwa terlibat dalam proses yang dipersoalkan.

Dalam pleidoi, tim penasihat hukum berpendapat bahwa status tanah negara tersebut mengharuskan penerapan mekanisme pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana menjadi dasar dakwaan JPU terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Pendapat itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan ahli hukum agraria Prof. Dr. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi yang menyatakan bahwa pelepasan hak telah memutus hubungan hukum atas tanah secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan peran kedua terdakwa. Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara disebut hanya menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd. Rahim Lubis yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang disebut tidak menerbitkan SK HGB dan hanya melaksanakan proses administrasi berupa penerbitan sertifikat berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan pejabat berwenang sebelumnya.

Mengenai tuduhan tidak dilaksanakannya penyerahan 20 persen lahan, tim pembela menilai istilah yang tepat adalah “belum terlaksana” dan bukan “tidak terlaksana”. Mereka berargumen bahwa proses tersebut terhambat oleh perbedaan pengaturan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Kementerian BUMN. Menurut tim pembela, terdapat persyaratan persetujuan RUPS atau Menteri BUMN serta ketentuan mengenai kompensasi aset yang menyebabkan proses penyerahan lahan belum dapat diselesaikan.

Selain itu, tim penasihat hukum menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU. Mereka menilai terdapat tiga kelemahan mendasar, yakni terkait kewenangan pihak yang melakukan perhitungan, prosedur pemeriksaan yang dinilai tidak melalui verifikasi langsung, serta metode penghitungan yang disebut lebih bersifat proyeksi potensi kerugian dibandingkan kerugian nyata. Pendapat tersebut didukung keterangan ahli administrasi dan keuangan negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang yang dihadirkan pihak pembela.

Menurut tim pembela, kondisi yang ada saat ini lebih tepat dikategorikan sebagai piutang negara yang masih dapat ditagih, bukan kerugian negara yang telah pasti dan definitif. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara masih berlaku dan belum pernah dibatalkan maupun digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, berdasarkan asas presumptio iustae causa, keputusan tata usaha negara tersebut harus dianggap sah sampai ada putusan yang membatalkannya.

Tim penasihat hukum selanjutnya berpendapat bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam suatu keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan PTUN, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, mereka menilai perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi negara.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan Askani dan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), membebaskan para terdakwa dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka.