Kurator dan Kreditur Sesalkan Manuver Istri RAL Dalam Kasus Kepailitan

Hukum717 Dilihat

HukumID | Jakarta — Tim kurator pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) menilai berbagai langkah hukum yang dilakukan pihak debitur dan keluarganya berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit serta dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor asing di Indonesia.

Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, harta dalam perkawinan pada prinsipnya menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami dan istri.

“Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari asset pailit yang wajib diamankan kurator,” katanya melalui siaran pers, Selasa (19/5/2026).

Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kurator melakukan sita umum terhadap seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit.

Ia menyebut berbagai langkah hukum yang ditempuh, mulai dari gugatan perdata hingga permohonan uji materi Undang-Undang Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga.

Menurut Yefta, apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan. Ia mencontohkan, seseorang dapat dengan mudah menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh aset atas nama pasangan.

Karena itu, sistem hukum Indonesia sejak awal sebenarnya telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta apabila memang dikehendaki.

Selain persoalan aset, tim kurator juga menyoroti laporan terkait dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama. Yefta menegaskan bahwa mekanisme keberatan terhadap jumlah tagihan telah diatur secara jelas melalui renvoi prosedur di Pengadilan Niaga. Apabila debitur merasa terdapat tagihan yang tidak sesuai, maka keberatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan, bukan dengan menyalahkan kurator.

Selama enam bulan menjabat sebagai kurator pengganti, Yefta mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur. Tim kurator juga telah melakukan inventarisasi asset terbaru, pengamanan aset melalui sita umum, hingga penjadwalan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Menurut dia, laporan perkembangan perkara juga rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan.

Ronny Perdana Manullang

Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang, mengatakan mayoritas kreditur dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing yang menanamkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerja sama bisnis yang dijalankan debitur. Diantaranya Pamela Isobel Peel, (Australia), Lorenzo Giotto Castiglioni (Italia), Morgan Robert (Australia), Wayan Jade Nolan (Australia) dan ratusan kreditur lainnya.

Menurut Ronny, apabila proses pengembalian hak kreditur terus terhambat, maka hal tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia khususnya Bali.

Ronny juga mengungkapkan bahwa tim kurator menemukan dugaan pengalihan sejumlah aset setelah adanya putusan PKPU maupun putusan pailit. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan laporan polisi karena tindakan menjual atau mengalihkan aset setelah adanya putusan PKPU dan pailit dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan KUHP.

Selain itu, Ronny menyinggung adanya laporan sebelumnya yang dibuat Yuli Chandra Dewi terhadap suaminya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada awalnya yang kemudian menjadi pemalsuan surat. Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah tidak ditemukan unsur pidana karena harta yang dipersoalkan dinilai merupakan bagian dari persatuan harta dalam perkawinan.

Di sisi lain, para kreditur mengaku kecewa karena proses kepailitan sejak awal dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian pengembalian hak mereka. Salah satu kreditur RAL dalam negeri Budi Ningsih, mengungkapkan dirinya bersama keluarga mengalami kerugian besar akibat dana yang disimpan tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, orang tuanya yang juga menjadi korban disebut mengalami tekanan berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, Putu Subada Kusuma selaku perwakilan penasihat hukum (PH) dari 13 kreditur dalam perkara kepailitan RAL berharap proses penyelesaian kepailitan dapat segera diselesaikan melalui keterlibatan yang lebih intens dari hakim pengawas sebagai penengah di antara para pihak.

Menurut kuasa hukum kreditur, perkara yang berkembang ke berbagai ranah hukum, mulai dari pidana, perdata hingga kepailitan, membuat proses penyelesaian semakin panjang. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh para pihak demi mencari keadilan.

“Saya tidak bisa berbuat banyak kecuali taat kepada asas dan taat kepada hukum. Yang saya amati, perkara ini melebar ke mana-mana, ada pidana, perdata dan juga kepailitan itu sendiri. Saya tidak menyalahkan orang mencari keadilan, tetapi dalam kepailitan ini ada hakim pengawas, dan kami berharap kepailitan ini cepat selesai,” ujarnya.

Ia menilai hakim pengawas perlu lebih dilibatkan secara intens untuk memediasi seluruh pihak agar proses kepailitan yang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme penyelesaian cepat dapat tetap menjaga marwah hukum kepailitan.
“Kalau bisa hakim pengawas menjadi penengah dari semua pihak agar marwah hukum kepailitan bisa ditegakkan. Kita cari win-win solution, tidak condong ke debitur dan tidak juga ke kreditur, yang penting semua pihak terakomodir,” katanya.

Pihak kreditur juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis akibat dana mereka yang masih tertahan dalam perkara tersebut. Sebagian kreditur disebut telah menempatkan dana tabungan mereka dan berharap dana itu dapat segera kembali untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tekanan psikologis pasti ada. Ada sebagian kreditur kami yang uang tabungannya nyangkut di situ dan mereka harus menahan diri untuk memanfaatkan uang tersebut,” ucapnya.

Terkait adanya kreditur asing dalam perkara tersebut, kuasa hukum memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai dampaknya terhadap iklim investasi Indonesia.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah penyelesaian perkara secara damai dan proporsional.

“Kami berharap semua pihak cooling down, cari jalan terbaik, tidak usah menang-menangan. Yang penting selesai,” tambahnya.

Mengenai kinerja kurator, pihaknya mengaku mengikuti perkembangan berdasarkan laporan berkala yang disampaikan kepada kreditur. Ia menyebut tim kurator baru dinilai lebih aktif dalam melakukan pengamanan aset hingga persiapan pelelangan.

“Yang kami ketahui berdasarkan laporan tiga bulanan. Sekarang ada kurator baru dan mereka rutin memberikan laporan. Saya lihat juga sudah ada aset yang diamankan dan bahkan masuk tahap persiapan pelelangan,” katanya.

Pihak kreditur pun menyerahkan sepenuhnya proses pelelangan dan pengurusan boedel pailit kepada kurator dan hakim pengawas, dengan harapan seluruh langkah yang diambil dapat memberikan hasil terbaik bagi debitur maupun kreditur.

“Kami serahkan kepada kurator dan hakim pengawas karena mereka pasti menginginkan yang terbaik untuk semua pihak,” tutupnya.

Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum 49 kreditur Beny Ruston, mempertanyakan sikap dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi proses kepailitan ini. Sebab, dia menilai proses eksekusi kepailitan berjalan terlalu lama sejak putusan pailit tersebut ditetapkan.

Beny sangat memahami langkah hukum yang dilakukan oleh istri RAL adalah merupakan hal yang sah-sah saja.

Namun yang menjadi pertanyaan Beny, bagaimana aparat hukum merespon langkah hukum yang dilakukan oleh istri RAL. “Saya mempertanyakan, bagaimana pihak kepolisian ataupun pengadilan, termasuk dalam hal ini Hakim Mahkamah Konstitusi, menyikapi langkah hukum yang dilakukan istri RAL,”ujarnya mempertanyakan.

Beny menyebut langkah hukum terbaru yang dilakukan istri RAL adalah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Menurut Beny, laporan itu seharusnya tidak dapat diteruskan, mengingat materi yang dimuat dalam laporan tersebut, hampir sama dengan laporan yang bersangkutan ke Polda Jatim, dimana laporan tersebut telah berstatus SP3.

“Jika proses-proses hukum seperti ini masih ditindak lanjuti aparat penegak hukum, maka tidak akan ada kepastian hukum untuk setiap proses kepailitan,”tegasnya.

Benny juga menjelaskan, bahwa pihaknya bukanlah kuasa kreditur pemohon kepailitan. “Kami hadir pada saat proses PKPU tahap awal sedang berjalan. Artinya kami bukan para kreditur yang menunjuk kurator,”ujarnya.

Beny berpendapat, apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh rekan rekan kurator saat ini, telah berjalan relatif baik dan objektif,

Beny menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus bergandengan tangan bersama para kreditur yang lain. “Kami akan terus memberikan dukungan atas apa yang sedang dilakukan dan akan dilakukan oleh rekan rekan kurator, agar proses pemberesan ini segera tuntas,”katanya.

Pada akhirnya, Beny berharap agar proses kepailitan ini selesai dengan baik sebagaimana mestinya. “Agar proses kepailitan ini berjalan baik, maka para kreditur akan mempertimbangkan untuk meminta perlindungan hukum, baik kepada Komisi III DPR RI dan stakeholder lainnya, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,”pungkasnya.

Pengakuan 4 Kreditur Asing Mewakili Lainnya

Investor asal Australia, Peel Pamela Isobel, mengaku mengalami kerugian besar akibat investasi properti yang diduga terkait dengan Rahmat Agung Leonardi (RAL), Yonki, dan Yuli.

Ia menyebut dana pensiunnya senilai ratusan ribu dolar Australia hingga kini belum kembali meski proses kepailitan telah berlangsung cukup lama.
Pamela mengaku mengenal nama Yonki dan Yuli dari sejumlah pengusaha lama di Bali yang telah berbisnis sejak era 1970-an.

Menurutnya, usaha yang dijalankan saat itu dikenal luas dan dianggap terpercaya sehingga membuat dirinya yakin menempatkan dana investasi di Indonesia.

“Saya diberitahu bahwa selama lebih dari 20 tahun tidak ada masalah. Karena itu saya percaya dan memindahkan dana hasil penjualan aset keluarga saya ke Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan dana sekitar 350 ribu dolar Australia dikirimkan melalui rekening yang diberikan pihak perusahaan. Selain itu, dirinya juga menambah investasi lain untuk kebutuhan bisnis dan kehidupannya selama berada di Bali.

Namun situasi berubah setelah pandemi Covid-19. Yonki disebut menghilang dan para investor mulai menyadari adanya persoalan besar dalam pengelolaan dana mereka. Bersama ratusan korban lain, Pamela kemudian bergabung dalam proses hukum kepailitan.

Menurut Pamela, terdapat sekitar 189 investor yang menjadi korban dan seluruhnya telah menyerahkan bukti tagihan dalam proses kepailitan sejak tahun 2023.

Ia mengkritik keras kinerja kurator lama yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari dua tahun penanganan perkara.

“Selama lebih dari dua tahun, tidak ada satu rupiah pun aset yang berhasil dijual. Kami hanya terus mendengar janji dan pembicaraan tanpa hasil nyata,” katanya.

Pamela mengaku mengalami tekanan mental akibat lamanya proses penyelesaian perkara. Ia menilai banyak investor asing datang ke Indonesia dengan keyakinan adanya perlindungan hukum dan kepastian investasi, namun kenyataannya tidak sesuai harapan.

“Pemerintah mendorong orang asing untuk berinvestasi dan pensiun di Indonesia. Tapi ketika uang hilang, perlindungan hukum bagi investor terasa sangat lemah,” ujarnya.

Meski demikian, Pamela memberikan apresiasi terhadap kurator baru yang ditunjuk sekitar September tahun lalu. Menurutnya, tim kurator yang baru menunjukkan perkembangan signifikan dibanding sebelumnya.

“Kurator baru bekerja keras, memberikan laporan perkembangan kepada para kreditur, dan mulai menjalankan proses penjualan aset. Kami akhirnya melihat ada harapan,” katanya.

Ia juga menyinggung berbagai hambatan yang masih terjadi dalam proses pemberesan harta pailit, termasuk persoalan dokumen dan berbagai manuver yang diduga dilakukan pihak terkait.

Meski kecewa terhadap lambannya proses hukum, Pamela menegaskan dirinya tidak ingin memberikan tuduhan berlebihan terhadap keseluruhan sistem hukum Indonesia.

“Saya tidak bisa mengatakan semua hakim, pengacara, atau sistem hukum korup. Tetapi kenyataannya proses ini sangat sulit bagi para investor,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Pamela menyampaikan harapan agar seluruh dana para investor dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan.

“Saya hanya ingin uang kami kembali. Setelah bertahun-tahun menunggu, kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” pungkasnya.

Lorenzo Giotto Castiglioni nasabah RAL asal Italia mengaku telah tinggal di bali selama 15 tahun. Selama itu, dia telah memberikan segala daya dan upaya untuk mengembangkan proyek yang dia kerjakan. “Sekarang sudah 6 tahun saya tidak dapat mengembangkan proyek saya lebih lanjut, karena Pak Yongki memutuskan untuk mencuri investasi kami dan beliau tidak jujur kepada semua kreditor padahal jelas dia mempunyai aset yang cukup dan mampu membayar kembali semuanya dengan bunga,”ungkapnya.

Lorenzo mengatakan bahkan tidak pernah melihat ada imbalan sepeser pun dari Yongki. “Pak Yongki benar-benar mengambil semuanya dari saya,”katanya.

Sedangkan untuk pelelangan bulan Mei, Lorenzo berharap lebih banyak aset yang dicatatkan. “Karena kita semua menyadari, bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari asetnya yang telah dia coba sembunyikan dengan segala cara,”tandas Lorenzo.

Lorenzo juga berharap, agar kurator yang bekerja saat ini, dapat membuat daftar aset milik Yongki yang sebenarnya. “Seperti yang kita semua tahu, dia bisa membayar hutang yang tersembunyi, tapi dia menipu kita semua,”pungkasnya.

Sementara itu Morgan Robert, mengungkapkan bahwa dirinya mulai berinvestasi di RAL pada tahun 2018 berdasarkan hubungan kepercayaan yang telah terjalin lama antara keluarganya dengan Yonki dan keluarganya sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
Menurut Morgan, kepercayaan tersebut muncul karena reputasi Yonki yang dikenal sebagai pelaku usaha money changer yang telah lama beroperasi di Bali. Dana yang ditempatkannya di RAL bahkan berasal dari hasil penjualan rumah keluarga yang memiliki nilai emosional tinggi baginya.

“Seiring berjalannya waktu, kami melihat banyak hal yang berbeda dari apa yang dijanjikan. Kami merasa ada upaya untuk tidak mengembalikan dana secara penuh kepada para investor,” ujarnya.

Morgan menilai peristiwa tersebut telah mengguncang kepercayaan para investor terhadap sistem investasi dan proses penegakan hukum. Meski demikian, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah mempercayakan dana mereka kepada perusahaan tersebut.

Ia juga meyakini bahwa dana investasi yang dikelola selama ini telah diwujudkan dalam berbagai aset bernilai tinggi yang nilainya melebihi total kewajiban kepada seluruh pihak yang dirugikan.

Karena itu, Morgan berharap tim kurator yang saat ini menangani proses kepailitan dapat segera merealisasikan penjualan aset-aset tersebut dengan harga pasar yang wajar sehingga seluruh kreditur memperoleh haknya secara proporsional.

“Harapan kami sederhana, seluruh aset dapat terjual dengan nilai yang layak sehingga semua pihak memperoleh apa yang menjadi haknya dan para kreditur mendapatkan kembali dana mereka,” katanya.
Senada dengan itu, kreditur lainnya, Wayan Jade Nolan, mengungkapkan bahwa setelah pernyataan kebangkrutan pada tahun 2020, dirinya pernah menerima tawaran pengembalian dana sebesar 70 persen dari nilai investasinya. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena merasa seluruh kreditur seharusnya diperlakukan secara setara.

Menurutnya, sebagian investor yang menerima penyelesaian lebih awal justru memperoleh keuntungan besar karena aset berupa tanah yang diterima mengalami kenaikan nilai yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelelangan aset yang pernah dilakukan sebelumnya. Nolan mempertanyakan minimnya partisipasi dalam beberapa kali lelang yang digelar sehingga aset-aset tersebut belum berhasil terjual.

“Jika masyarakat mengetahui adanya lelang tersebut secara luas, kemungkinan aset bisa terjual dan para kreditur sudah memperoleh sebagian hak mereka sejak lama,” katanya.

Lebih lanjut, Nolan meyakini bahwa nilai properti yang dimiliki debitur saat ini telah meningkat secara signifikan dibandingkan saat awal perkara bergulir. Oleh sebab itu, ia berharap proses pemberesan aset dapat segera dituntaskan agar seluruh kreditur memperoleh pengembalian dana yang menjadi hak mereka.

“Kami hanya berharap persoalan ini segera selesai, aset dapat dijual secara terbuka dan transparan, serta dana para kreditur dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan Rachmat Agung Leonardi saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, bahkan Iis Densih kuasa hukumnya juga melakukan hal yang sama.