Kasus Korupsi LPEI, Jaksa Beberkan Hendarto Gunakan Uang 150 Miliar Untuk Judi

Hukum33 Dilihat

HukumID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, selama delapan (8) tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Jaksa menilai uang pinjaman dari LPEI tidak digunakan sesuai peruntukan, salah satunya untuk berjudi. Pemilik Grup BJU (PT SMJL dan PT MAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2025 atas korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hendarto didakwa merugikan negara senilai Rp1,05 triliun karena menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri dan berjudi.

“Tuntut selama delapan tahun penjara dan pengembalian kerugian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa Hendarto sudah sesuai dengan dakwaan dan fakta hukum di persidangan,” kata Jaksa Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

“Sebab dalam dakwaan pertama, fasilitas kredit LPEI yang digunakan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tidak dipergunakan untuk peruntukannya,” jelas Gina.

“Dan salah satunya untuk kepentingan pribadi yakni berjudi, untuk kepentingan keluarga lainnya dan tidak semestinya yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan kredit LPEI,” lanjutnya.

Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf cjuncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa KPK mendakwa Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. Perbuatan itu terjadi pada 20142015 melalui pembiayaan ekspor dari LPEI ke PT SMJL dan PT MA.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan USD 49.875 juta,” kata jaksa.

Korupsi dilakukan Hendarto bersama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane yang merupakan pejabat LPEI saat itu. Dari total kerugian, Hendarto disebut menikmati Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp835,6 miliar.

Sementara pihak lain juga disebut menerima aliran dana, seperti Dwi Wahyudi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Kasusnya berawal Hendarto mengajukan tambahan fasilitas pembiayaan (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja Ekspor) kepada LPEI Agunan yang diajukan berupa perkebunan kelapa sawit diduga berada di kawasan hutan lindung, namun pihak LPEI tidak melakukan pengecekan secara mendalam sehingga kredit tetap cair.

Dana pembiayaan dari LPEI tidak digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Sebesar Rp150 miliar digunakan oleh Hendarto untuk berjudi, dan sisanya dialirkan untuk pembelian aset pribadi hingga kebutuhan keluarga.

Kasus ini dibongkar setelah adanya audit dan pelaporan, yang berujung pada penetapan Hendarto sebagai tersangka dan penahanan dirinya di Rutan KPK. Sidang selanjutnya beragendakan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.