Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Divonis Bebas oleh PN Medan

Hukum, Tipikor5234 Dilihat

HukumID | Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), yakni Askani, S.H., M.H. dan Abd. Rahim Lubis.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn pada 3 Juni 2026.

Askani merupakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2020–2024, sedangkan Abd. Rahim Lubis menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.

Tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyatakan menerima putusan tersebut dengan rasa syukur dan mengapresiasi pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. Majelis juga membebaskan Askani dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan pembebasan dari rumah tahanan.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, adil, dan komprehensif.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah melihat dan menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Sejak awal kami konsisten bahwa seluruh proses yang dituduhkan kepada klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Deny dalam keterangannya.

Menurut Deny, putusan bebas tersebut sekaligus membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagai pejabat negara.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum berhasil membuktikan di persidangan bahwa tuduhan jaksa terkait keharusan menggunakan mekanisme perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB tidak tepat. Seluruh pembuktian yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan, hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama oleh majelis hakim.

“Putusan bebas yang kita dengarkan hari ini adalah putusan terbaik yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, S.H., M.H., menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak yang menjadi objek perkara.

Menurut Rudi, majelis hakim menilai seluruh tindakan para terdakwa merupakan pelaksanaan tugas jabatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut karena proses pelepasan dan pengalihan hak atas tanah telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

“Penerapan norma hukum secara retroaktif jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi,” kata Rudi.

Selain itu, majelis hakim disebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan yang menjadi objek perkara. Menurut Rudi, hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan terselubung di antara para terdakwa.

“Vonis ini menjadi konfirmasi yuridis bahwa seluruh proses pembebasan lahan tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui putusan bebas tersebut, PURBA HARDYANTO Law Office berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan yang sah.

Tim penasihat hukum juga berharap putusan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif di tengah berbagai persepsi yang berkembang selama proses perkara berlangsung.

“Institusi peradilan telah bekerja secara profesional dan bermartabat dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” tutupnya.