Febrie Adriansyah Mundur Sebagai Jampidsus! Kejagung tetap junjung asas Praduga tak Bersalah

Hukum4575 Dilihat

HukumID | Jakarta – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu (11/7/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi kinerja institusi maupun proses penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan JAM PIDSUS.

Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.