HukumID | Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap sejumlah persoalan dalam pengadaan Y Banner Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengadaan sebanyak 11.480 unit Y Banner tersebut senilai Rp1.607.200.000 dilaksanakan melalui e-katalog dengan penyedia CV LVK berdasarkan surat pesanan Nomor PPK.34/PL.03/RA/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Y Banner tersebut diperuntukkan bagi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Riau.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penyusunan referensi harga yang dinilai tidak memadai.
BPK mencatat, survei referensi harga yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan produk pembanding yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tiga penyedia yang dijadikan pembanding juga menawarkan produk dengan spesifikasi berbeda. PT KDSM menawarkan bahan Albatros dengan harga Rp279.000 per unit, CV LVK menawarkan bahan Flexy 340 gram seharga Rp176.000 per unit, sedangkan CV AN menawarkan bahan Vinyl/Canvas dengan harga Rp250.000 per unit.
Hasil pemeriksaan BPK, referensi harga tersebut diduga hanya disusun sebagai kelengkapan administrasi. Spesifikasi yang digunakan disebut telah menyesuaikan dengan produk CV LVK yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia.
Selain persoalan referensi harga, BPK juga menemukan bahwa PPK diduga tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan kualifikasi penyedia.
Dalam dokumen persiapan pengadaan, penyedia diwajibkan memiliki atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas, baik milik sendiri maupun berdasarkan perjanjian sewa.
Namun, berdasarkan konfirmasi kepada PPK, BPK menyebutkan bahwa verifikasi terhadap tempat usaha calon penyedia tidak dilakukan.
Hasil pemeriksaan fisik ke alamat yang tercantum dalam dokumen perjanjian juga menunjukkan tidak terdapat tempat usaha atau kantor penyedia pada lokasi tersebut. Selain itu, CV LVK disebut tidak memiliki kantor atau tempat usaha berupa percetakan yang dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan.
BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan PPK dan penyedia terkait proses pemilihan CV LVK.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa CV LVK telah ditentukan sejak awal sebagai penyedia karena sebelumnya menjadi penyedia pengadaan Y Banner pada tahapan Pemilu Tahun 2024.
Proses pemilihan melalui e-katalog, menurut hasil pemeriksaan tersebut, hanya dilakukan sebagai kelengkapan administrasi dan bukan sebagai proses seleksi penyedia yang objektif sesuai ketentuan.
Temuan lainnya, CV LVK disebut hanya bertindak sebagai perantara. Pekerjaan produksi Y Banner justru dilaksanakan oleh Percetakan BP yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Persoalan semakin signifikan ketika BPK membandingkan harga satuan dalam kontrak antara Bawaslu Riau dan CV LVK dengan harga berdasarkan hasil konfirmasi kepada Percetakan BP.
Dari perbandingan tersebut, BPK menemukan adanya selisih harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp947.035.837,12. Nilai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Temuan BPK ini juga mengingatkan tanggung jawab PPK sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/Hk.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam ketentuan tersebut, PPK antara lain bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan dana hibah, termasuk membuat dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia serta menguji kebenaran materiil dan keabsahan dokumen pengeluaran terkait hak tagih kepada negara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, S.E., M.I.Kom., hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut, Rabu (12/8/2026). (*J2R)









