HukumID | Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang, Rabu malam.
Meski demikian, Kejaksaan belum merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan dari kantor PT CCM.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Jakarta. Penyidik juga menyasar dua lokasi di Kalimantan Utara yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama merupakan kediaman mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan. Sementara lokasi kedua berada di Kabupaten Bulungan, yakni rumah seorang mantan kepala dinas di Kalimantan Utara.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan dalam rentang 2013 hingga 2025.
Perkara ini sebelumnya juga ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Untuk mempercepat proses pemeriksaan, sejumlah saksi bahkan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 8 hingga 12 Juni 2026.
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, termasuk unsur perusahaan dan sejumlah kementerian.
Di antaranya KM selaku Direktur PT CCM, RMA Direktur PT SIL, serta KRH yang disebut menjabat sebagai Kepala Tambang PT CCM. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan.
Aspidsus Kejati Kalimantan Utara Samiaji Zakaria menyebut pemeriksaan diarahkan untuk mengurai proses perizinan yang dijalankan PT CCM, mulai dari kegiatan pertambangan hingga perizinan yang berkaitan dengan operasional pelayaran.
“Sebanyak 40 orang saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya,” kata Samiaji.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap dapat membantu mengungkap konstruksi perkara.
Perkembangan penyidikan terhadap PT CCM turut mengingatkan kembali pada sejumlah perkara yang sebelumnya pernah bersinggungan dengan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Murdaya.
Salah satunya adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, PT Berca Karunia Indonesia, perusahaan yang disebut terkait dengan kelompok usaha Murdaya, pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Proyek pengadaan tower transmisi tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,254 triliun. Penyidikan perkara itu dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Kasus tersebut sempat mendapat perhatian luas setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganannya pada Juli 2022.
Dalam konstruksi perkara yang pernah diungkap penyidik, sejumlah perusahaan manufaktur tower diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Selain PT Berca Karunia Indonesia, sejumlah nama perusahaan lain yang disebut dalam perkara itu antara lain PT Bukaka Teknik Utama, PT Armindo Catur Pratama, PT Karya Logam, PT Citramas Teknikmandiri, PT Dutacipta Pakar Perkasa dan PT Danusari Mitra Sejati.
Kemudian PT Twink Indonesia, PT Kurnia Adijaya Mandiri, PT Kokoh Semesta, PT Bangun Sarana Baja, PT Gunung Steel Construction serta PT Duta Hita Jaya.
Keterkaitan nama perusahaan dalam perkara tower transmisi PLN dengan penyidikan PT CCM saat ini menjadi bagian dari rekam jejak pemberitaan mengenai kelompok usaha yang terafiliasi dengan keluarga Murdaya.
Namun, kedua perkara tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dan masing-masing memiliki konstruksi perkara serta pembuktian tersendiri.
Dalam penyidikan PT CCM, Kejaksaan kini masih mengembangkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui aktivitas perusahaan, termasuk aspek perizinan pertambangan dan operasional pelayaran.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.









