HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki ruang untuk menghindari perkara yang diajukan kepadanya hanya karena aturan hukumnya dianggap belum tersedia atau belum cukup jelas. Kewajiban menerima dan memeriksa perkara merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Penegasan tersebut disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam pertimbangan putusannya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pada Kamis (5/11/2026), MKMK memutus menolak Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam perkara tersebut, MKMK memberikan penjelasan mengenai kewajiban pengadilan, termasuk MK, untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan sesuai kewenangannya.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan, kewajiban tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan. Penerimaan perkara juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Menurut Ridwan, prinsip tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu secara tegas melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan tidak terdapat hukum yang mengatur atau ketentuan hukumnya dinilai kurang jelas.
Dengan demikian, ketidakjelasan hukum bukan alasan bagi lembaga peradilan untuk menghindari tanggung jawabnya.
Ridwan menegaskan, kewajiban menerima perkara tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif kepaniteraan semata. Tanggung jawab tersebut melekat pada badan peradilan sebagai institusi sekaligus menjadi bagian dari amanah hakim dalam menjalankan tugas yudisial.
Bahkan, apabila suatu perkara belum memiliki landasan hukum yang secara khusus mengaturnya, pengadilan tetap tidak diperkenankan menolak penerimaan perkara tersebut.
Prinsip ini, kata Ridwan, berlaku pula bagi Mahkamah Konstitusi, terutama apabila perkara yang diajukan memang berada dalam lingkup kewenangan MK.
MKMK Nilai Penerbitan PMK 1/2026 Bukan Pelanggaran Independensi
Selain mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara, pelapor juga mempermasalahkan penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Penerbitan aturan tersebut dinilai pelapor berpotensi mengganggu independensi hakim karena dianggap dibuat untuk mengakomodasi pemeriksaan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Namun, MKMK berpandangan bahwa keberadaan PMK 1/2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prinsip independensi oleh para hakim konstitusi.
Ridwan menjelaskan, kewajiban MK menerima perkara sesungguhnya telah melekat berdasarkan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Artinya, kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun PMK 1/2026 tidak diterbitkan.
Menurut MKMK, peraturan tersebut pada dasarnya berfungsi memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan. Bukan menjadi dasar hukum utama bagi MK untuk meregistrasi perkara yang diajukan.
Atas pertimbangan tersebut, MKMK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa penerbitan PMK 1/2026 oleh para hakim terlapor melanggar Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip independensi hakim konstitusi.
Empat Laporan Ditolak, Satu Tidak Dapat Diterima
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).
Pelapor mempersoalkan keterlibatan sembilan hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan syarat dan prasyarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut pelapor, persoalan tersebut seharusnya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, MKMK juga menolak Laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026. Keempat laporan tersebut memiliki pokok persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi dalam penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
MKMK menyatakan pertimbangan hukum dalam Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 juga berlaku terhadap ketiga laporan lainnya.
Sementara itu, Laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 diputus tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah laporan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban lembaga peradilan untuk menerima dan menangani perkara merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, bukan sekadar urusan prosedur administrasi peradilan.








