Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel mengatakan Cuti Bersama sudah menjadi wajib bukan fakultatif sejak berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh melalui keterangan tertulisnya (8/11/2026).
Johan menyampaikan beberapa hal, pertama , mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 28 Oktober 2026.
“Jadi sudah berlaku UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejak tanggal 28 Oktober 2026” kata Johan
Kedua, mengenai waktu istirahat salah satunya terobosan baru dengan diaturnya Cuti Bersama pada Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Adapun bunyinya :
“Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.”
“Mengenai cuti bersama, kita harus cermati tidak hanya ayat 6 karena pasal per pasal ini saling berkaitan. Pasal 118 ayat 1 sudah jelas Pemberi Kerja wajib memberi : a. waktu istirahat; b.cuti”.
“Sudah ditegaskan “wajib” jadi cuti bersama ini merupakan wajib diatur oleh perusahaan mengikuti waktu cuti bersama yang diwajibkan oleh Pemerintah” tandaa Johan.
Johan juga menuturkan bagaimana jika pekerja diminta masuk saat cuti bersama. Johan mengatakan, “jelas hal tersebut menjadi pekerja wajib dibayar upahnya seperti yang berjalan dan/atau lembur”. Tanda Johan
Terakhir Johan meminta, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran kepada Perusahaan untuk mengatur Cuti Bersama sesuai dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Sudah mendekati Desember dan Januari tahun 2027, tentu sudah ditetapkan Cuti Bersama oleh Pemerintah, makanya Kementerian Ketenagakerjaan dihimbau segera mengeluarkan edaran kepada Perusahaan untuk mengatur Cuti Bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan.” Tutup Johan.








