AUDIT BPK-BPKP TAK TEMUKAN KEKURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA! Philipus Sitepu Minta Enda Dibebaskan!!

Hukum25 Views

 HukumID | Jakarta – Kuasa hukum Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City dan Menara Tele di Kabupaten Samosir.

Permintaan tersebut disampaikan Philipus setelah membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan. Ia menegaskan, Enda yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Philipus mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari permohonan pembebasan tersebut. Salah satunya, seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan.

Selain itu, menurut Philipus, tidak pernah ditemukan kekurangan mutu maupun volume pekerjaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak satu kali.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mengesampingkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Philipus mempersoalkan metode pemeriksaan yang digunakan KAP karena dinilai hanya mengandalkan keterangan ahli struktur dan pengujian hammer test.

“Padahal harusnya ada core drill,” ujarnya. Jumat (6/11/2026).

Menurut Philipus, hasil pengujian tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar menyimpulkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Ia juga menyoroti manfaat proyek yang telah dirasakan masyarakat. Waterfront City Samosir dan Menara Tele disebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan event internasional Aquabike.

Keberadaan proyek tersebut juga dinilai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Samosir.

Philipus turut menegaskan bahwa Enda selaku PPK telah menjalankan fungsi pengendalian kontrak. Setiap keterlambatan pekerjaan, menurutnya, telah ditindaklanjuti melalui pemberian teguran dan pengenaan denda sesuai mekanisme kontrak.

“Di mana ada keterlambatan dia sudah melakukan denda, ada keterlambatan dia sudah tegur dan mekanisme-mekanisme lain sudah ditempuh,” katanya.

Philipus juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang atau memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Enda menerima sesuatu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan pihak lain.

“Terdakwa tidak pernah mendapatkan apa pun, tidak pernah menerima apa pun di dalam perkara ini. Tidak pernah menguntungkan diri sendiri di dalam perkara ini, apalagi orang lain,” tegas Philipus.

Pertanyakan Penitipan Uang Rp13 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Philipus mempertanyakan keberadaan uang sekitar Rp13 miliar yang disebut sebagai uang titipan kepada Kejaksaan.

Ia menilai uang tersebut tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai barang bukti karena, menurutnya, uang itu tidak pernah disita dalam perkara tersebut.

“Pertanyaannya, apakah boleh uang dititipkan kepada kejaksaan? Sementara, uang tersebut tidak pernah disita, bukan barang bukti,” ungkapnya.

Philipus juga menyebut majelis hakim telah menyampaikan bahwa pihak terdakwa tidak pernah menerima uang Rp13 miliar tersebut.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penitipan uang dari PT Utama Karya kepada Kejaksaan dan meminta persoalan tersebut dijelaskan oleh pihak Kejaksaan.

Terkait kondisi kesehatan terdakwa, Philipus menyampaikan bahwa Enda masih mampu mengikuti proses persidangan. Meski sebelumnya beberapa kali menjalani pembantaran dan pengobatan, kondisinya disebut masih cukup baik untuk menghadapi persidangan.

Setelah pembacaan pleidoi, agenda persidangan selanjutnya adalah replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan yang dijadwalkan pada Senin.

Sementara itu, berdasarkan kalender persidangan yang disampaikan Philipus, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat.