Sidang Ricuh! Dicecar Refly Harun, Jokowi Akui Tak Tahu Asal Ijazah yang Diunggah Dian Sandi!

Hukum12 Views

HukumID | Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mengetahui asal-usul foto atau hasil pindai ijazah yang diunggah akun Dian Sandi. Pengakuan tersebut terungkap saat Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, Jokowi dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penasihat hukum terdakwa, termasuk Refly Harun, mengenai proses pelaporan ke Polda Metro Jaya, pencantuman nama sejumlah pihak dalam laporan polisi, hingga dokumen ijazah yang beredar di media sosial.

Salah satu pertanyaan yang menjadi sorotan adalah mengenai keaslian dokumen ijazah yang diunggah Dian Sandi. Refly mempertanyakan apakah dokumen tersebut merupakan foto atau hasil pindai ijazah asli milik Jokowi.

Jokowi menjawab tidak mengetahui. Ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana Dian Sandi memperoleh foto atau gambar ijazah tersebut.

Pertanyaan itu diajukan untuk mendalami hubungan antara dokumen yang beredar di ruang publik dengan ijazah asli yang diklaim dimiliki Jokowi.

Dalam pemeriksaan, Jokowi juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 berisi kronologi peristiwa. Ia menegaskan tidak secara khusus melaporkan nama-nama orang yang kemudian disebut dalam uraian laporan polisi.

“Saya tidak melaporkan nama-nama. Saya melaporkan kronologis peristiwa,” ujar Jokowi.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pencantuman nama Rismon Sianipar, Roy Suryo, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia dalam uraian laporan polisi, Jokowi mengaku mengetahui hal tersebut setelah diperiksa penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Refly kemudian mempertanyakan siapa yang mencantumkan nama-nama tersebut apabila Jokowi sendiri mengaku hanya melaporkan kronologi peristiwa.

Pemeriksaan berlanjut pada substansi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi. Ia menjelaskan, salah satu pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan pembahasan foto pada ijazahnya yang disebut bukan dirinya, melainkan orang lain bernama Tumadno Budiutomo.

Jokowi merujuk pada pernyataan Roy Suryo dalam tayangan YouTube pada 10 April 2025. Dalam tayangan tersebut, menurut Jokowi, Roy Suryo menyampaikan bahwa foto pada ijazah yang dipersoalkan bukanlah foto dirinya.

Jokowi juga menyinggung pernyataan dalam tayangan YouTube Abraham Samad Speak Up pada 13 April 2025 yang membahas penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai percetakan ijazah.

Menurut Jokowi, pernyataan-pernyataan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa ijazah yang dimilikinya bukan dokumen asli.

“Jadi sebenarnya foto yang ada di ijazah itu, Bang Rizwan juga sudah lakukan, saya juga sudah lakukan, itu bukan Jokowi. Kami sudah sampai kesimpulan orang lain dengan nama Tumadno Budiutomo,” kata Jokowi mengutip pernyataan yang dipersoalkannya.

Jokowi Persoalkan Pernyataan di Ruang Publik

Refly kemudian mendalami maksud Jokowi mengenai dugaan pengubahan atau pemotongan foto ijazah sebagaimana tercantum dalam uraian laporan polisi.

Jokowi menjelaskan bahwa keberatannya bukan semata-mata terhadap aktivitas analisis atau penggantian foto, melainkan penyampaian kesimpulan di ruang publik yang menyebut ijazah tersebut bukan miliknya.

Ia mencontohkan pernyataan yang menyimpulkan bahwa foto pada ijazah merupakan milik Tumadno Budiutomo dan bukan Joko Widodo.

Ketika Refly meminta penegasan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindakan mengganti foto pada ijazah, Jokowi kembali menekankan bahwa yang dipersoalkannya adalah pernyataan yang disampaikan melalui podcast, talkshow, dan media sosial.

Tim penasihat hukum kemudian menggarisbawahi perbedaan antara tindakan mengganti foto dengan melakukan analisis terhadap foto. Menurut mereka, kedua tindakan tersebut memiliki makna berbeda.

Perdebatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan rumusan peristiwa yang dilaporkan Jokowi kepada kepolisian.

Dalam persidangan, Refly juga menguji sejauh mana Jokowi memahami pasal-pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi.

Sejumlah ketentuan yang disebut dalam laporan antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan mengenai manipulasi informasi elektronik.

Ketika ditanya apakah pasal-pasal tersebut ditentukan sendiri, disarankan kuasa hukum, atau dicantumkan atas arahan petugas kepolisian, Jokowi mengaku tidak hafal seluruh ketentuan hukumnya.

“Memang saya tidak hafal. Tetapi saya tahu bahwa ini adalah dugaan peristiwa, perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah,” ujarnya.

Jokowi mengaku mengetahui Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, ketika ditanya apakah mengetahui adanya ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dalam salah satu pasal yang dilaporkan, ia menjawab tidak mengetahui.

Refly selanjutnya membandingkan pasal-pasal dalam laporan polisi dengan ketentuan yang akhirnya didakwakan kepada terdakwa.

Tim penasihat hukum membacakan sejumlah pasal dalam surat dakwaan, termasuk ketentuan dengan ancaman pidana 9 bulan, 3 tahun, 8 tahun, hingga 12 tahun penjara.

Jokowi menyatakan memahami penjelasan tersebut. Namun, ia mengakui tidak menguasai seluruh ketentuan dan detail pasal yang didakwakan.

Hal lain yang turut didalami Refly adalah keterlibatan sejumlah orang yang kerap memberikan penjelasan atau melakukan debat di media terkait polemik ijazah Jokowi.

Tim penasihat hukum menyebut beberapa nama, di antaranya Ade Dharmawan, Lechumanan, Samuel Soekeno, dan Andi Azuan.

Ketika ditanya apakah mengenal mereka dan pernah memberikan mandat untuk mewakilinya dalam podcast, talkshow, maupun debat di televisi, Jokowi mengaku mengenal orang-orang tersebut. Namun, ia membantah pernah memberikan mandat kepada mereka.

“Saya kenal mereka, tetapi saya tidak memberikan mandat kepada mereka untuk berbicara di podcast, di TV,” tegasnya.

Jokowi menjelaskan bahwa pihak televisi maupun penyelenggara podcast memiliki kewenangan menentukan narasumber yang diundang. Karena itu, menurutnya, kehadiran orang-orang tersebut dalam berbagai acara bukan atas mandat darinya.

Persidangan Sempat Diwarnai Ketegangan

Pemeriksaan Jokowi juga sempat diwarnai ketegangan antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Perdebatan muncul ketika tim penasihat hukum merasa pertanyaan dan kesempatan saksi memberikan keterangan beberapa kali diinterupsi.

Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak menjaga etika persidangan dan menyampaikan keberatan melalui majelis hakim, bukan secara langsung kepada pihak lain.

Majelis hakim juga mengingatkan pengunjung sidang agar tidak memberikan reaksi atau komentar terhadap keterangan saksi maupun terdakwa.

Persidangan selanjutnya kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Jokowi, termasuk pendalaman mengenai kronologi peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi dan sejumlah pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah tersebut.