HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (5/11/2026).
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut diketahui berinisial EHL. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola perusahaan migas milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, keterangan saksi diperlukan untuk mendalami berbagai aspek dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 15 tahun tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian ESDM ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama sektor minyak dan gas bumi tersebut.








