HukumID | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sebuah hotel berinisial Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan dua orang berinisial AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.
Meski demikian, penggeledahan tersebut merupakan tindakan penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pidana pemilik hotel maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.
Kejagung Dalami Empat Dugaan Penyimpangan
Anang menjelaskan, tim penyidik saat ini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT CCM. Salah satunya terkait penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM.
Penggunaan dokumen tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 dan diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berhubungan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Penyidik juga mengusut dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam kegiatan penjualan batu bara untuk kepentingan ekspor maupun pasar domestik selama periode 2021–2025.
Penjualan Batu Bara Capai 5,19 Juta Ton
Dalam siaran pers tersebut, Anang mengungkapkan bahwa tim penyidik mencatat volume penjualan batu bara PT CCM selama periode 2021 hingga 2025 mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Rinciannya, penjualan untuk kebutuhan ekspor mencapai 4.236.228 ton, sedangkan penjualan untuk pasar domestik sebanyak 961.321 ton.
Total volume tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM.
Namun, angka penjualan tersebut merupakan volume batu bara yang tercatat dalam bahan penyidikan dan bukan merupakan nilai kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Penggeledahan di Hotel L merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan pada 23–24 September 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.
Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta ketentuan hukum yang berlaku.







