HukumID | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara sejauh ini merupakan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, bukan dugaan makar.
Yusril menyampaikan hal tersebut saat memberikan penjelasan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan kasus penyadapan yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Yusril menyebut ketiga perwira tinggi tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, dan EHS. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka telah dipenuhi,” ujar Yusril, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yusril menjelaskan, Pasal 258 KUHP berkaitan dengan tindakan penyadapan tanpa hak terhadap komunikasi orang lain. Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain.
Ia juga menyebut ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan dapat mencapai 10 tahun penjara.
Yusril: Belum Ada Indikasi Makar
Menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya makar di balik penyadapan tersebut, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Ia mengatakan, ketentuan yang digunakan penyidik masih terbatas pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
“Sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.
Menurut Yusril, materi komunikasi yang disadap, tujuan penyadapan, serta pihak yang berkepentingan di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik mengungkap seluruh fakta dan alat bukti.
Yusril juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara tersebut setelah mendapatkan laporan dari Kapolri.
Ia menyebut penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan persoalan sederhana karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
“Bayangkan seorang Presiden di-intercept, disadap. Bayangkan para menteri disadap dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi semua negara,” kata Yusril.
Ia menambahkan, Presiden telah memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yusril memastikan proses penyidikan harus dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Terkait kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan karena pihak yang diduga terlibat merupakan perwira tinggi Polri, Yusril menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh institusi kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri sekaligus tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penegakan hukum.
Menurutnya, apabila alat bukti telah mencukupi, perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga prosesnya dapat diawasi secara terbuka.
Yusril juga menegaskan bahwa hak-hak hukum para tersangka, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum, tetap harus dijamin.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual, keterlibatan pihak politik, maupun pihak asing di balik dugaan penyadapan, Yusril mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” ujarnya.
Ia membuka kemungkinan bahwa penyidikan akan berkembang dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetapi menegaskan bahwa kesimpulan mengenai hal tersebut harus menunggu hasil penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga ditanya mengenai kemungkinan pergantian jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) apabila inisial LSP yang disebut dalam perkara tersebut berkaitan dengan pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Yusril mengatakan pemerintah belum membahas persoalan pergantian jabatan tersebut.
“Belum sama sekali. Kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” katanya.








