Kejagung Sita Ponsel, Segel Ruang Tersembunyi PT IPPS dalam Pengusutan Kasus Transfer Pricing PT TPL

Hukum16 Views

HukumID | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT IPPS yang berlokasi di Menara Batavia, Jakarta Pusat. Tidak hanya mengamankan barang bukti, penyidik juga menyegel sejumlah bagian kantor, termasuk pintu lemari yang ternyata menjadi akses menuju sebuah ruang tersembunyi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Anang, selain telepon genggam, tim penyidik turut membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik lainnya yang dinilai memiliki relevansi dengan proses penyidikan.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara transfer pricing PT TPL.

Penyegelan kantor beserta akses menuju ruang tersembunyi juga menjadi bagian dari tindakan pengamanan yang dilakukan penyidik selama proses penggeledahan.

Anang menyebut tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Penyidikan Telusuri Transaksi Selama 17 Tahun

Penggeledahan kantor PT IPPS merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Penyidik tengah mendalami dugaan praktik transaksi dengan sejumlah entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Perkara ini sebelumnya telah berkembang dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 15 Oktober 2026, Kejagung menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT TPL diduga melakukan manipulasi kode HS (Harmonized System) terhadap produk pulp yang diperdagangkan. Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Penyidik juga mendalami kewajiban pelaporan dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Badan yang diduga tidak disampaikan sesuai kondisi transaksi sebenarnya.

Dengan penggeledahan di kantor PT IPPS, penyidik kini mengamankan tambahan dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat penelusuran perkara yang berlangsung dalam rentang waktu panjang tersebut.

Seluruh barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan pendalaman penyidikan Kejagung.