Klaim Bawa Jalan Persatuan, Jamin Ginting: AAI HARUS BERSATU!

Hukum, Organisasi28 Views

HukumID | Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2026–2031. Pelantikan yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (29/10/2026), menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus menandai babak baru persatuan AAI.

Kepengurusan periode ini dipimpin Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Ketua Umum dan Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn. sebagai Sekretaris Jenderal.

Mengusung tema “Harmoni dalam Perbedaan, Kekuatan dalam Persatuan, Melangkah dalam Kemesraan, Bersatunya Asosiasi Advokat Indonesia untuk Masa Depan Gemilang”, AAI Nasional Bersatu menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi advokat yang solid, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum.

Dalam keterangannya, Ketua Umum AAI Nasional Bersatu, Prof. Dr. Jamin Ginting, mengatakan pelantikan tersebut memiliki arti penting karena menjadi momentum persatuan AAI yang selama ini diharapkan.

Menurutnya, penyatuan organisasi merupakan langkah untuk mengakhiri perbedaan internal dan membangun keharmonisan di antara para advokat.

“Kepengurusan ini merupakan kepengurusan pertama yang menghadirkan persatuan AAI. Kita mengetahui ada beberapa organisasi advokat yang mengalami perpecahan, tetapi AAI Nasional Bersatu ingin menunjukkan bahwa keharmonisan dan persatuan dapat diwujudkan,” ujarnya.

Jamin berharap kepengurusan periode 2026–2031 dapat membawa kontribusi nyata bagi perkembangan profesi advokat dan dunia hukum Indonesia. Ia juga mengajak para advokat maupun calon advokat untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi.

Ia turut menyoroti perubahan sistem sertifikasi advokat ke depan. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, nantinya akan dibentuk Dewan Sertifikasi Nasional yang menjadi lembaga pemberi sertifikasi advokat berdasarkan standar yang ditetapkan negara.

“Ke depan, tidak ada lagi organisasi advokat yang membuat sertifikasi sendiri. Sertifikasi akan didasarkan pada standar yang dikeluarkan oleh negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AAI Nasional Bersatu, Ruth M. Simamora, menegaskan bahwa penguatan tata kelola organisasi menjadi salah satu agenda penting kepengurusan baru.

Ia menyampaikan bahwa AAI Nasional Bersatu akan membangun sistem organisasi yang lebih baik sekaligus meningkatkan kapasitas advokat agar mampu menghadapi perkembangan teknologi dan era hukum digital.

Menurut Ruth, advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan hukum konvensional. Penguasaan keterampilan baru dan kemampuan beradaptasi terhadap transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Kami akan lebih membekali para advokat dengan keterampilan yang dapat mengantisipasi kemajuan era digital, terutama perkembangan hukum yang berbasis digital,” jelasnya.

Ia juga mengajak para calon advokat dan advokat muda untuk terlibat aktif dalam organisasi serta memberikan kontribusi nyata, bukan hanya bagi sesama advokat, melainkan juga masyarakat dan negara.

Dalam menjalankan roda organisasi periode 2026–2031, AAI Nasional Bersatu telah menyiapkan sejumlah program strategis.

Pertama, penguatan pendidikan dan pengembangan profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini direncanakan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia serta melibatkan DPC AAI di daerah.

Kedua, konsolidasi organisasi melalui penguatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia. AAI Nasional Bersatu berharap kepengurusan daerah dapat kembali aktif dan menjadi bagian penting dalam membangun organisasi secara nasional.

Konsolidasi tersebut juga diarahkan untuk memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan kualitas sumber daya advokat.

Ketiga, membangun organisasi yang memiliki integritas tinggi dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. AAI Nasional Bersatu ingin mendorong lahirnya terobosan-terobosan hukum yang berintegritas serta menjadikan advokat sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Ruth menegaskan bahwa organisasi advokat seharusnya tidak menjadi penghambat pembangunan daerah. Sebaliknya, advokat harus hadir sebagai mitra yang dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.

“Kami berharap AAI menjadi organisasi yang memiliki integritas tinggi. Bersama pemerintah daerah, kita ingin melahirkan terobosan-terobosan hukum yang dapat membangun bangsa dan memajukan daerah masing-masing,” tuturnya.