Brimob Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Deli Serdang, Dua Pria Diamankan

Hukum7 Views

HukumID | Deli Serdang – Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut berlangsung di Jalan Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (3/11/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya terindikasi positif menggunakan narkoba.

Penggerebekan melibatkan personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut yang bekerja sama dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kegiatan penindakan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo. Sementara itu, keterlibatan personel Brimob berada di bawah pimpinan Danton 2 Kompi 2 Batalyon A Pelopor, IPDA Vipstar Yanto Sitorus.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani penanganan awal. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Satuan Brimob Polda Sumut menegaskan dukungannya terhadap langkah pemberantasan narkoba melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan satuan kepolisian lainnya.

Sesuai arahan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si., seluruh personel diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas.

Personel juga dituntut menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.