HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan terdakwa JK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp Group SSC yang semestinya hanya beredar di lingkungan internal Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa JK, Hartono Tanuwidjaja, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi. Hartono menilai, keterangan para saksi justru saling bertentangan, terutama mengenai siapa yang pertama kali mengambil tangkapan layar (screenshot) dan menyebarkannya.
Menurut Hartono, terdapat perbedaan keterangan di antara ketiga saksi terkait asal-usul screenshot percakapan dalam grup WhatsApp tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu saksi mengaku mengambil screenshot untuk diserahkan kepada pihak pelapor. Namun, saksi lainnya justru menyebut dirinya yang meneruskan (forward) tangkapan layar tersebut kepada saksi pertama. Sementara saksi ketiga mengaku tidak mengambil maupun meneruskan screenshot, tetapi mendapatkan perintah dari pihak pelapor untuk menjadi saksi.
“Ketiga saksi ini saling melempar tanggung jawab. Ada yang mengatakan dia yang meng-capture, ada yang mengatakan dia yang meng-forward, sementara saksi lainnya mengaku tidak melakukan keduanya,” ujar Hartono usai persidangan, Jumat (6/11/2026).
Atas perbedaan tersebut, Hartono mempertanyakan konsistensi keterangan para saksi. Bahkan, ia menilai salah satu saksi tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang diterangkan di persidangan.
Hartono secara tegas menyebut saksi tersebut sebagai “saksi boneka”. Menurutnya, saksi hanya menerangkan sesuatu berdasarkan informasi yang diterima dari orang lain, bukan berdasarkan apa yang dilihat, diketahui, atau dialaminya sendiri.
Ia juga mengaku mencatat sedikitnya 15 jawaban yang dinilainya saling berkaitan dengan keterangan pihak pelapor. Kondisi tersebut, menurut Hartono, semakin memperkuat pertanyaannya mengenai independensi dan objektivitas para saksi.
“Saksi yang terakhir itu adalah saksi boneka. Karena semua keterangannya hanya melihat sebagai suatu proses, tetapi dia tidak tahu apa yang dilihat, tidak tahu apa yang dibaca, dan ketika ditanya soal masalah forward, dia mengatakan tidak tahu,” tegas Hartono.
Hartono kemudian menyoroti asal-usul tangkapan layar percakapan WhatsApp yang digunakan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, ia menilai terdapat petunjuk bahwa pengambilan screenshot dan penyebarannya melibatkan pihak lain, bukan semata-mata terdakwa JK.
“Pilihan yang meng-capture dan mengeluarkan postingan yang di-upload oleh Pak JK itu adalah saksi lain. Artinya, kalau kita kembali kepada posisi Pak JK, beliau sebatas meng-upload, sedangkan yang meneruskan dan membagikan itu adalah pihak lain,” kata Hartono.
Ia juga mempertanyakan bagaimana tiga orang dengan lokasi dan pekerjaan berbeda dapat sama-sama mengetahui unggahan yang sama pada waktu yang identik.
“Ini menjadi aneh. Tiga orang yang berada di lokasi berbeda, tiga orang yang punya pekerjaan berbeda, dan punya tugas berbeda, bisa sama-sama melihat postingan WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 18.52 WIB, kemudian di-capture semuanya,” ujarnya.
Persoalan Utama Disebut Bukan Sekadar UU ITE dan PDP
Lebih jauh, Hartono menjelaskan bahwa kemunculan grup WhatsApp SSC tidak dapat dilepaskan dari persoalan internal organisasi, khususnya mengenai komunikasi antara pengurus dan anggota serta pengelolaan aset organisasi.
Menurutnya, grup tersebut dibentuk sebagai ruang komunikasi bagi anggota untuk mempertanyakan berbagai persoalan yang selama ini dinilai tidak mendapatkan penjelasan memadai.
“Selama 27 tahun Pak Syamrucan menjadi ketua, tidak pernah ada komunikasi antara member dengan para pengurus. Sehingga ketika ada hal-hal yang mau dipertanyakan, mereka membuat grup sendiri di SSC untuk mengklarifikasi,” jelas Hartono.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan pengelolaan keuangan yang sebelumnya diperdebatkan dengan nilai awal sekitar Rp29 miliar. Persoalan tersebut kemudian diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berkaitan dengan Universitas Indonesia (UI).
Dari hasil audit tersebut, menurut Hartono, ditemukan nilai sekitar Rp16,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama.
Selain persoalan keuangan, Hartono turut menyinggung dugaan persoalan transaksi aset, termasuk pembelian tanah yang dipersoalkan karena disebut terjadi pembayaran dua kali. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aset di Bali, tetapi juga aset di Semarang.
Hartono berpandangan, persoalan mendasar yang melatarbelakangi munculnya komunikasi di grup WhatsApp tersebut perlu dilihat secara utuh. Sebab, menurutnya, para anggota memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset dan keuangan organisasi.
Minta Majelis Hakim Tidak Terjebak Persoalan UU ITE dan PDP
Hartono berharap majelis hakim dapat melihat perkara yang menjerat JK secara utuh, bukan hanya dari sisi dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia menilai, latar belakang munculnya komunikasi di grup WhatsApp SSC juga penting untuk dipertimbangkan karena berkaitan dengan kepentingan anggota dalam mengungkap persoalan internal organisasi.
“Masalah ini jangan ditutupi dan dimanifestasikan hanya dengan laporan polisi, masalah PDP, dan ITE. Ini masalah yang prinsip sebenarnya adalah persoalan internal organisasi,” tegas Hartono.
Ia juga berharap saksi-saksi lain yang dianggap penting dapat dihadirkan dalam persidangan, termasuk pihak yang memiliki posisi strategis dalam organisasi serta ahli yang dapat memberikan penjelasan terhadap persoalan yang diperdebatkan.
“Kita harapkan saksi-saksi lain bisa hadir, karena ada saksi yang sangat penting, yaitu pihak yang pernah menjabat sebagai sekretaris organisasi. Ditambah dengan ahli yang bisa menjelaskan persoalan ini,” pungkasnya.








