DEMOKRASI PUNYA PINTU

Hukum, Opini475 Dilihat

Oleh :
Dr. Nicholay Aprilindo

Fakta dan data setiap Pemilu dibuat pintu oleh mereka yang sudah berada di dalam.

Di situlah menariknya demokrasi di Indonesia, setiap Pemilu aturan berubah.

Parliamentary threshold bukan hukum alam. Bukan warisan kemerdekaan. Bukan pula ukuran yang diturunkan dari langit konstitusi.

Ia adalah pilihan politik.

Dibuat melalui undang-undang.

Disepakati oleh mereka yang memiliki kursi.

Lalu dipakai untuk menentukan siapa yang boleh ikut menghitung kursi.

Pagar itu pertama kali muncul dalam Pemilu 2009. Angkanya 2,5 persen.

Kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014.

Naik lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019.

Angka itu tetap digunakan pada Pemilu 2024.
Pagar terus naik.

Tetapi politik tidak otomatis menjadi lebih sederhana.

Pemilu 2009 menghasilkan sembilan partai di DPR.

Pemilu 2014 menghasilkan sepuluh.
Pemilu 2019 kembali sembilan.

Angka ambang naik.

Jumlah partai tidak bergerak secara linear.

Di sinilah nalar penyederhanaan mulai perlu diuji.

Kalau pagar semakin tinggi tetapi jumlah partai tidak otomatis semakin sedikit, maka persoalannya mungkin bukan sekadar jumlah partai.

Ada sesuatu yang lebih dalam.
Ada masyarakat yang berubah.
Ada pemilih yang berpindah.

Ada tokoh yang lebih kuat daripada mesin partai.
Ada daerah yang mempunyai sejarah politik sendiri.

Ada identitas sosial yang tidak bisa diperas menjadi satu angka.

Ada partai lama yang kehilangan pemilih.
Ada partai baru yang mencoba masuk.

Dan ada sistem yang berkata kepada semuanya.
Silakan bertanding.

Tetapi hanya suara tertentu yang akan dihitung ketika kursi dibagikan.

Itulah parliamentary threshold.

Pada Pemilu 2024, suara sah nasional mencapai 151.796.630. Empat persen berarti sekitar 6,07 juta suara.

PPP memperoleh 5.878.777 suara. Sebanyak 3,87 persen. Kurang sekitar 193 ribu suara dari ambang batas. Tidak sampai empat persen. Maka tidak ada kursi DPR dari suara nasional itu.

PSI memperoleh 4.260.169 suara. 2,81 persen.
Perindo 1.955.154.
Gelora 1.281.991.
Hanura 1.094.588.
Partai Buruh 972.910.
Ummat 642.545.
PBB 484.486.
Garuda 406.883.
PKN 326.800.

Semuanya sah.

Semuanya berasal dari warga negara yang datang ke TPS.

Tetapi semuanya berada di luar pagar empat persen.

Di sinilah demokrasi menjadi aneh.

Suara itu tidak palsu.
Bukan suara kosong.
Bukan suara yang salah mencoblos.
Bukan suara yang datang terlambat.

Suara itu sah semua.

Tetapi ia tidak berujung pada kursi DPR.

Mahkamah Konstitusi bahkan telah mencatat persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Pada Pemilu 2009 sekitar 19 juta suara tidak terkonversi.

Pada 2014 sekitar 2,96 juta.
Pada 2019 kembali melonjak menjadi sekitar 13,6 juta suara.

Angka itu bukan sekadar statistik.

Ia adalah jarak.

Jarak antara memilih dan terwakili.
Jarak antara suara dan kursi.

Jarak antara kedaulatan rakyat dan mekanisme konversinya.

Lalu ada uang.

Setiap partai datang ke arena dengan biaya.

Membuat struktur.
Mencetak bahan kampanye.
Menggerakkan calon.
Mengorganisasi saksi.
Membangun komunikasi.
Mencari pemilih.

PSI, misalnya, mencatat pengeluaran dana kampanye sekitar Rp 80,10 miliar.

Perindo sekitar Rp 20,64 miliar.
PPP sekitar Rp 20,01 miliar.
Partai Ummat sekitar Rp 479,7 juta.
PBB sekitar Rp 27,76 miliar.
Hanura sekitar Rp 5,02 miliar.
Garuda sekitar Rp 5,50 miliar.
PKN sekitar Rp 1,50 miliar.

Itu bukan angka kecil.
Itu adalah biaya demokrasi.

Dan uang tersebut benar-benar dikeluarkan dalam sebuah pertandingan yang hasil akhirnya ditentukan juga oleh ambang empat persen.

Jangan buru-buru menyebutnya uang yang sia-sia.

Itu terlalu sederhana.
Tetapi jangan pula pura-pura tidak melihat ironi.

Sebuah partai dapat memperoleh jutaan suara.
Dapat mengeluarkan puluhan miliar rupiah.
Dapat menghadirkan ratusan calon.

Tetapi ketika angka nasional tidak menyentuh empat persen, seluruh perjuangan itu berhenti sebelum kursi dibagikan.

PPP memberi contoh paling dekat.
5.878.777 suara.
3,87 persen.

Hampir menyentuh pagar.

Tetapi hampir dalam matematika tidak dikenal oleh hukum.

Tiga koma delapan tujuh tetap bukan empat.
Di situlah kerasnya sistem.

Hukum tidak mengenal belas kasihan.

Politik pun tidak.

Pagar tidak bertanya siapa yang berada di luar.
Pagar hanya bekerja.

Pertanyaannya justru ada di belakang pagar.

Siapa yang menentukan tingginya?

Dengan metode apa?

Berdasarkan penelitian apa?

Atas dasar kebutuhan apa?

Dan siapa yang paling aman ketika pagar itu dipertahankan?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan liar.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah membukanya.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas empat persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Pembentuk undang-undang diminta melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditentukan Mahkamah.

Ini bukan pembatalan.

Tetapi juga bukan pembenaran tanpa syarat.

Mahkamah menemukan persoalan konstitusional di sana.

Terutama soal kedaulatan rakyat.

Keadilan pemilu.
Kepastian hukum.

Dan proporsionalitas.

Ini penting.

Sebab empat persen ternyata bukan angka yang sakral.

Ia angka yang dibuat manusia.

Karena dibuat manusia, ia dapat diuji.
Karena dapat diuji, ia harus dapat dijelaskan.

Karena harus dapat dijelaskan, pembentuk undang-undang tidak cukup mengatakan bahwa angka itu diperlukan untuk penyederhanaan.
Penyederhanaan adalah tujuan.

Bukan mantra.

Tidak semua jalan menuju penyederhanaan otomatis konstitusional.

Tidak semua pagar tinggi otomatis menghasilkan rumah yang lebih tertib.

Kadang pagar tinggi hanya membuat mereka yang sudah berada di dalam merasa lebih aman.

Ini bukan tuduhan bahwa partai-partai yang berada di DPR sengaja menutup pintu.

Tidak perlu sejauh itu.

Strukturnya sudah cukup berbicara.

Partai yang sudah besar memiliki jaringan.

Memiliki kader.
Memiliki sejarah.
Memiliki nama.
Memiliki sumber daya.

Partai baru harus membangun hampir semuanya dari awal.

Keduanya memang bertanding dalam satu pemilu.

Tetapi tidak memulai perjalanan dari tempat yang sama.

Lalu negara menambahkan satu pagar lagi.
Empat persen.

Penyederhanaan bisa menjadi alasan.

Tetapi alasan tidak boleh berhenti sebagai slogan.

Harus ada ukuran.
Harus ada metode.

Harus ada hubungan yang masuk akal antara angka dan tujuan.

Mahkamah mempertanyakan hal itu.

Dan pertanyaan Mahkamah belum selesai.

Pada 2025 Partai Buruh kembali menguji ketentuan ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi.

Pada 2026 kembali muncul permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal dalam menentukan besaran parliamentary threshold.

Artinya persoalan ini belum mati.

Ia terus mengetuk pintu hukum.

Terus kembali ke meja konstitusi.

Maka kita perlu berhenti menganggap parliamentary threshold sebagai angka biasa.

Ia bukan sekadar empat persen.
Ia adalah mekanisme penyaringan.

Ia menentukan suara mana yang masuk ke ruang konversi kursi.

Dan ketika penyaringan itu terlalu kuat, demokrasi menghadapi persoalan yang lebih besar daripada jumlah partai.

Persoalannya adalah representasi.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang dapat bekerja.

Demokrasi juga membutuhkan warga yang merasa suaranya memiliki jalan menuju kekuasaan.

Kalau terlalu banyak suara berhenti di depan pintu, kita harus bertanya.

Apakah sistem sedang menyederhanakan politik?

Atau sedang menyederhanakan jalan menuju kekuasaan?

Pertanyaan itu tidak nyaman.

Memang seharusnya tidak nyaman.

Demokrasi bukan ruang tunggu yang dibuat nyaman bagi mereka yang sudah memiliki kursi.

Demokrasi adalah ruang terbuka.

Yang lama boleh bertahan.
Yang baru boleh datang.
Yang kecil boleh mencoba.
Yang kalah boleh kembali.

Yang berbeda tidak boleh dipaksa hilang hanya karena angkanya belum cukup besar.

Sebab politik bukan matematika semata.

Manusia tidak memilih dalam bentuk desimal.

Mereka memilih karena harapan.

Karena identitas.
Karena pengalaman.
Karena kekecewaan.
Karena percaya.
Karena ingin perubahan.

Kemudian semua itu diterjemahkan menjadi angka.

Di situlah negara harus berhati-hati.

Jangan sampai angka yang dibuat untuk menyederhanakan sistem justru mengerdilkan makna suara.

Pagar boleh ada.

Tetapi pagar bukan demokrasi.

Empat persen bukan kedaulatan rakyat.

Itu hanya angka dalam undang-undang.

Dan angka dapat berubah.

Yang tidak boleh hilang adalah alasan mengapa suara rakyat harus diberi jalan menuju representasi.

Demokrasi tidak mati ketika sebuah partai kalah.

Demokrasi mulai bermasalah ketika suara yang sah terlalu mudah dianggap tidak ada.

Penyederhanaan partai memang diperlukan.

Tetapi penyederhanaan bukan berarti mempersempit pintu.

Pagar boleh berdiri.
Pagar boleh mengatur.

Tetapi jangan sampai pagar berubah menjadi tembok.

Sebab di luar tembok itu masih ada rakyat.

Masih ada suara.

Masih ada gagasan.

Dan mungkin saja.

Suatu hari.

Mereka akan mengetuk lebih keras.***