Eks Sekjen ESDM Diamankan Kejagung, Terseret Perkara Korupsi Tata Kelola Nikel

Hukum361 Dilihat

HukumID | Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, MTP, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

MTP diamankan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik terlebih dahulu memastikan keberadaan MTP sebelum melakukan tindakan pengamanan.

Setelah identitasnya dipastikan, MTP kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MTP merupakan salah satu dari tersangka perorangan yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Pada 25 September 2026, penyidik juga mengumumkan penetapan sejumlah tersangka lain serta PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.

Perkara yang menjerat MTP berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara.

Penyidik menduga PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel dengan menggunakan sejumlah dokumen yang bermasalah. Salah satu persoalan yang diusut berkaitan dengan persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen pendukung ekspor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT CNI diduga memperoleh dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam proses ekspor.

Setelah itu, perusahaan diduga meminta pejabat di lingkungan Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

MTP, yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM, diduga bersama BS yang ketika itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut, meskipun PT CNI disebut belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi ekspor.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya proses pengurusan dokumen RKAB yang tidak dilakukan melalui verifikasi secara menyeluruh. Dokumen yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Kejaksaan Agung menduga sejumlah penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari pihak PT CNI.

Kasus tersebut turut menyeret PT CNI sebagai tersangka korporasi. Berdasarkan hasil audit BPKP yang disampaikan dalam perkembangan perkara, nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp401,6 miliar.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita uang sekitar Rp401,6 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut. Uang pengganti dari PT CNI disebut telah diserahkan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri.

Meski terdapat pengembalian uang, proses penyidikan pidana tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perkara ini tidak hanya menyentuh aspek tata kelola pertambangan dan ekspor nikel. Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan maupun pengurusan dokumen terkait kegiatan pertambangan dan ekspor.

MTP sendiri disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, termasuk pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.