Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tebu PT PSMI, Dua Petinggi Inhutani V Diperiksa

Hukum358 Dilihat

HukumID | Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik Jampidsus kali ini meminta keterangan dua orang yang pernah menduduki posisi penting di PT Inhutani V.

Kedua saksi tersebut yakni ES, yang pernah menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017, serta AK selaku anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan materi pemeriksaan yang disampaikan kedua saksi tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Lampung.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Penanganannya kemudian diambil alih oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga PT PSMI melakukan aktivitas perkebunan tebu pada kawasan yang berada di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menyebut penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembukaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Salah satu lahan yang menjadi perhatian penyidik memiliki luas sekitar 1.268 hektare dan disebut beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Sementara bagian lahan lainnya masih terus didalami karena berkaitan dengan kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan.

Kejagung juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen hingga meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Saat perkara diambil alih, penyidik Jampidsus menyebut sedikitnya 47 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Inhutani V.

Berdasarkan penjelasan Kejagung, PT Inhutani V memperoleh hak pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pembukaan dan pemanfaatan sebagian kawasan tersebut untuk perkebunan tebu. Luasan yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai sekitar 32.375 hektare.

Temuan terkait pemanfaatan kawasan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013.

Setelah adanya temuan tersebut, PT PSMI dan PT Inhutani V kemudian membuat nota kesepahaman dengan pola kemitraan. Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami Kejagung, kesepakatan tersebut diberlakukan secara surut hingga 2007.

Kejagung menduga mekanisme tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum yang kini tengah dikonstruksikan oleh penyidik.

Hingga pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab secara pidana.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan melakukan proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.