Sidang PKPU PT MSJ: Intervensi Pihak Ketiga Dipertanyakan, Risiko Pembayaran Ganda Terancam

Hukum1425 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat,  pada hari Kamis (13/8/2026).  Sidang kali ini mengagendakan  kesimpulan secara e-court.

Adapun PT Matahari Sentosa Jaya yang merupakan pihak termohon menyampaikan pandangannya melalui Hartono Tanuwidjaja selalu kuasa hukumnya.

Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 172, langkah Majelis Hakim Pengadilan Niaga menerima intervensi dari Lembaga Pengawas Hak-hak Pekerja (LPHA) DPD KSPSI Jawa Barat sebagai Kreditur Lain dipersoalkan oleh pihak terkait.

Intervensi tersebut diajukan pada saat sidang telah memasuki tahap jawaban Termohon PKPU serta pembuktian Pemohon PKPU, dengan nilai tagihan kepada PT Matahari Sentosa Jaya (PT MSJ) sebesar Rp79.765.061.625.

Menurut Kuasa Hukum PT MSJ, Hartono Tanuwidjaja, tindakan menerima pihak pengintervensi sebagai kreditur lain dinilai tidak memiliki dasar dalam Hukum Acara Kepailitan.

Lebih lanjut menurutnya, penetapan status LPHA DPD KSPSI Jawa Barat sebagai Kreditur Lain,  itu ternyata tidak dituangkan dalam Putusan Sela oleh Majelis Hakim Niaga pada perkara nomor 172/PKPU tersebut.

“Tagihan yang diajukan berupa uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 1.510 mantan karyawan PT MSJ yang merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 120 juncto Penetapan Nomor 27/Eks-PHI,”ujarnya.

Namun dalam pelaksanaannya dikatakan Hartono, SPSI Kota Cimahi telah menjual aset berupa mesin, peralatan, dan persediaan barang yang menjadi jaminan fidusia milik Kreditur BRI senilai sekitar Rp28 miliar. Hasil penjualan itu baru disalurkan hanya kepada 340 orang mantan karyawan.

Karena itulah Hartono menilai, jika kemudian muncul klaim pembayaran untuk 1.470 mantan karyawan lainnya sebagai Kreditur Lain, maka dikhawatirkan terjadi pembayaran ganda. “Sebab hal tersebut bertumpang tindih dengan pembagian hasil lelang aset yang sudah dilakukan SPSI Kota Cimahi,”tambahnya.

Pihak PT MSJ juga menegaskan, posisi justru berbalik: SPSI Kota Cimahi lah yang dinilai memiliki kewajiban membayar sebesar Rp222.112.280.887 kepada PT MSJ maupun Kreditur BRI, bukan sebaliknya.

Hartono juga memaparkan, adanya Dugaan Pelanggaran Hukum Acara Kepailitan, yakni;
Pertama; Penerimaan INTERVENSI KL tanpa Surat Permohonan + PUTUSAN SELA

Kedua, Dokumen-dokumen bukti yang di Upload ke e-Court dari Pemohon & Termohon PKPU, ternyata tidak dilakukan Verifikasi oleh Majelis. “Jadi Pemohon & Termohon tidak dapat memeriksa Dokumen Bukti yang di Upload tersebut,”pungkas Hartono.