HukumID | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Tim Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-263/019/K.3/Kph.3/08/2026, tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY yang merupakan Staf Finance PT SGI.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang berada di bawah Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk mengungkap fakta dan memperkuat konstruksi perkara.









