Penyidikan Jiwasraya dan Asabri Dinilai Tebang Pilih, KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru

Hukum392 Dilihat

HukumID | Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Langkah ini dinilai mendesak guna membongkar dugaan keterlibatan pelaku utama lain serta mengusut praktik obstruction of justice dalam penanganan perkara sebelumnya.

Desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui penyerahan surat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu (equality before the law).

KOSMAK membeberkan sejumlah temuan krusial yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga manipulasi fakta oleh mantan pejabat Jampidsus berinisial FA yang diduga berkolaborasi dengan oknum BPK RI.

Penetapan enam tersangka awal pada 14 Januari 2020 dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara BPK terbit pada 9 Maret 2020.

Penyidikan BPK diarahkan hanya membatasi periode audit pada 2008–2018. Padahal, KOSMAK mengantongi bukti transaksi bermasalah dengan modus Repurchase Agreement (REPO) yang berlangsung sejak 2004 hingga membengkak menjadi Rp5,7 triliun.

KOSMAK mengklaim memiliki rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya instruksi untuk mengarahkan audit investigasi demi mengunci figur tertentu saja sebagai pelaku utama.

Selain Jiwasraya, KOSMAK mendesak pembukaan kembali berkas perkara Asabri. Penyidik diminta memeriksa mantan pejabat penyidikan berinisial SSN terkait dugaan pemerasan dan penyuapan yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah selama proses hukum berjalan.

KOSMAK turut mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah nama baru, broker, dan 12 perusahaan Manajer Investasi (MI) guna melacak beneficial owner serta pihak yang mengeruk keuntungan dari transaksi saham gorengan dan instrumen reksa dana Asabri.

KOSMAK menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tidak bertujuan menganulir putusan pengadilan yang sudah ada, melainkan untuk menyeret seluruh pihak yang selama ini terlindungi agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh.