585 Peserta Ikuti PKPA PERADI Profesional–UI, Harris Arthur Hedar: Jangan Kejar Gelar, Kejar Kualitas!

Hukum529 Dilihat

HukumID | Jakarta  — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tidak boleh berhenti sebagai tahapan administratif untuk memperoleh status sebagai advokat. Pendidikan profesi harus menjadi ruang pembentukan kompetensi, integritas, etika, dan karakter calon advokat.

Pesan tersebut mengemuka dalam pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan melalui kerja sama PERADI Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar S.H., M.H. mengatakan kolaborasi dengan UI menjadi momentum penting untuk membangun pendidikan advokat yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan profesional hukum yang memiliki integritas dan karakter.

Menurut Harris, dari sekitar 600 peserta yang melakukan pendaftaran, sebanyak 585 peserta tercatat mengikuti registrasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar S.H., M.H.

“Angka ini bukan sekadar jumlah, melainkan bentuk kepercayaan sekaligus amanah untuk menghadirkan pendidikan profesional advokat yang berkualitas dan mampu menjawab perkembangan dunia hukum,” ujar Harris.

Ia menegaskan, pendidikan profesi advokat harus dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni mutu, etika, dan karakter.

Mutu, kata Harris, berkaitan dengan penguasaan ilmu dan keterampilan hukum. Etika menjadi fondasi dalam menjalankan profesi, sementara karakter dibutuhkan untuk menjaga keberanian, integritas, dan tanggung jawab seorang advokat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Pendidikan profesional advokat tidak boleh berhenti pada ruang kelas dan teori. Pendidikan ini harus membentuk advokat yang mampu berpikir tajam, bekerja profesional, memahami hukum dan etik, serta memiliki keberanian moral ketika menghadapi persoalan hukum yang nyata,” tegasnya.

Harris mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile, yakni profesi yang memiliki kedudukan terhormat dalam sistem hukum.

Menurutnya, kehormatan profesi advokat tidak semata-mata ditentukan oleh gelar maupun atribut profesi, melainkan oleh kompetensi, integritas, serta tanggung jawab dalam membela hak masyarakat dan memastikan proses hukum berlangsung secara adil.

“Advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Kemuliaannya bukan ditentukan oleh gelar atau atribut, tetapi oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil,” katanya.

Ia menekankan, advokat tidak boleh hanya dipandang sebagai kuasa hukum yang bekerja untuk kepentingan klien. Dalam negara hukum, advokat juga memiliki peran penting dalam menjaga bekerjanya sistem hukum.

“Advokat harus hadir bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam negara hukum,” ujar Harris.

Karena itu, Harris meminta para peserta PKPA tidak menjadikan kelulusan maupun status profesi sebagai tujuan akhir.

“Jangan hanya mengejar kelulusan, kejarlah kualitas. Jangan hanya mengejar profesi, bangunlah integritas,” tegasnya.

Ia berharap peserta PKPA nantinya tidak sekadar menjadi advokat yang berhasil secara profesional, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pencari keadilan.

Senada dengan Harris, Wakil Ketua PERADI Profesional Dr. Salih Mangarra Sitompul S.H., M.H. menegaskan bahwa PKPA merupakan proses penting dalam membentuk calon advokat.

Menurut Salih, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan calon advokat tidak cukup hanya memberikan pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga harus membentuk etika, integritas, dan karakter.

“PKPA bukan hanya tahapan administrasi menuju profesi advokat, melainkan sebuah proses pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab,” ujar Salih.

Wakil Ketua PERADI Profesional Dr. Salih Mangarra Sitompul S.H., M.H.

Ia mengapresiasi keterlibatan UI dalam penyelenggaraan PKPA tersebut. Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi salah satu fondasi penting untuk melahirkan advokat yang memiliki kemampuan akademik sekaligus keterampilan praktik.

Salih menyebut peserta PKPA berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Keberagaman tersebut dinilai tidak hanya memperluas akses pendidikan profesi, tetapi juga membuka ruang terbentuknya jejaring profesional di kalangan calon advokat.

“Pendidikan khusus profesi ini harus benar-benar menjadi pendidikan yang berkualitas, tidak hanya dalam aspek pengetahuan hukum, tetapi juga dalam membentuk etika profesi, integritas, serta kemampuan praktik yang mumpuni,” katanya.

Ia berharap pendidikan tersebut dapat melahirkan advokat yang memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kekuatan moral dan komitmen terhadap keadilan.

“Dari sinilah akan lahir advokat-advokat masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan berkomitmen terhadap keadilan,” ujar Salih.

Rektor UI: MoU Jangan Jadi Sleeping Document

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU mengapresiasi kerja sama UI dengan PERADI Profesional dalam penyelenggaraan PKPA tersebut.

Heri menegaskan, kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi harus menghasilkan program nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, nota kesepahaman tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.

“MoU hanya dokumen. MoU tidak ada manfaatnya apabila hanya menjadi sleeping document. Tidak berapa lama dari penandatanganan MoU ini, salah satunya adalah hari ini, implementasi dari kerja sama yang kemudian bisa kita lakukan,” ujar Heri.

Menurut Heri, UI memiliki posisi penting dalam pengembangan pendidikan dan keilmuan, termasuk bidang hukum. Ia menyebut Fakultas Hukum UI sebagai salah satu institusi yang terus mengembangkan teori maupun implementasi praktis dalam bidang hukum.

Ia berharap peserta PKPA melalui kerja sama UI dan PERADI Profesional dapat melanjutkan perjalanan profesionalnya di berbagai bidang hukum, termasuk menjadi advokat.

“Menjadi sarjana yang mengisi berbagai profesi, sarjana hukum, profesi pengacara ataupun profesi yang berkait dengan itu, yang kemudian turut mewarnai negara ini menjadi semakin lebih baik lagi,” katanya.

Dari 300 Peserta Menembus 500, PKPA Diklaim Catat Rekor MURI

Tingginya animo peserta juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan PKPA tersebut.

Heri mengungkapkan, kegiatan yang semula dirancang untuk sekitar 300 peserta pada akhirnya berkembang hingga menembus lebih dari 500 peserta.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari proses penyelesaian berbagai kendala teknis yang dilakukan oleh panitia dan tim penyelenggara.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pelaksanaan PKPA kemudian tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai PKPA pertama yang diselenggarakan dengan jumlah peserta lebih dari 500 orang.

Salih juga mengungkapkan bahwa PERADI Profesional, atas arahan Ketua Umum DPN PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, berencana terus mengembangkan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, termasuk memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi.

Menurut Salih, rencana tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta, tetapi juga kualitas pembicara dan penyelenggaraan pendidikan profesi.

Rangkaian PKPA dijadwalkan berlangsung hingga 28 November 2026, sebelum peserta mengikuti tahapan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dijadwalkan pada tanggal yang sama.

PERADI Profesional Siapkan Ekspansi PKPA

Kerja sama dengan UI disebut bukan menjadi titik akhir. PERADI Profesional berencana memperluas penyelenggaraan PKPA melalui kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Harris menyebut kerja sama dengan UI sebagai langkah awal untuk memperkuat pendidikan profesi advokat berbasis akademik dan profesional.

“Kerja sama dengan Universitas Indonesia ini adalah langkah pertama, bukan langkah terakhir,” katanya.

Harris berharap perluasan kerja sama tersebut dapat membuka akses pendidikan profesi yang bermutu sekaligus mendorong peningkatan standar kualitas advokat di Indonesia.

Senada, Heri melihat peluang pengembangan PKPA bersama UI dan PERADI Profesional masih terbuka luas. Ia menyebut setiap tahun terdapat sekitar 50 ribu sarjana hukum yang lulus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Bukan tidak mungkin dari 500 ini sampai setahun kita 5.000. Bukan tidak mungkin setengah dari lulusan sarjana hukum di Indonesia kemudian mengikuti PKPA yang dilakukan bersama-sama Universitas Indonesia dan PERADI Profesional ke depannya,” tutur Heri.

Bagi PERADI Profesional, besarnya jumlah peserta sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan pendidikan profesi tidak terjebak pada orientasi kuantitas.

Sebab, sebagaimana ditekankan Harris, tujuan akhir pendidikan advokat bukan sekadar menghasilkan lebih banyak orang yang menyandang profesi advokat, tetapi membentuk advokat yang memiliki kompetensi, etika, integritas, dan keberanian moral dalam menjalankan profesinya.

“Jangan hanya mengejar kelulusan, kejarlah kualitas. Jangan hanya mengejar profesi, bangunlah integritas,” pungkas Harris.