Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Ubut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

Daerah353 Dilihat

HukumID | Siak – Kelompok Tani Lubuk Ubut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menyatakan keberatan terhadap rencana penguasaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit di lahan yang selama ini mereka kelola.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul kedatangan pihak Agrinas Palma Nusantara bersama pihak vendor CV Java Victory berencana melakukan pengelolaan dan pemanenan di lokasi tersebut.

Ketua Kelompok Tani Lubuk Ubut, Temotius Sinaga, mengatakan keberatan kelompok tani salah satunya berkaitan dengan dokumen dan peta yang dibawa pihak yang mengklaim lahan tersebut. Jumat (21/8/2026) sore.

Menurut Temotius, dalam dokumen yang diperlihatkan terdapat luasan sekitar 1.400 hektare yang dikaitkan dengan PT Riau Mustika Jaya (RMJ).

“Kami keberatan karena objek yang ditunjukkan dalam peta tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Temotius kepada awak media. 

Ia mengaku kelompok tani tidak mengetahui adanya perusahaan bernama PT Riau Mustika Jaya yang beroperasi di lokasi tersebut. Karena itu, kelompok tani meminta penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum klaim, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

“Sepengetahuan saya, tidak ada PT Riau Mustika Jaya di sini,” katanya.

Temotius juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kelompok tani terkait rencana penguasaan maupun pemanenan tanaman sawit yang selama ini mereka rawat.

“Kami merasa keberatan karena mereka ingin langsung menguasai atau memanen tanaman yang selama ini kami kelola. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami,” ujarnya.

Menurut Temotius, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kelompok tani, kata dia, masih mempertahankan pengelolaan lahan sembari menunggu adanya kejelasan mengenai status dan dasar hukum penguasaan lahan.

“Kami meminta persoalan ini diperjelas terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengelola lahan justru dirugikan karena adanya klaim atau peta yang belum jelas dasar hukumnya,” katanya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyerahan Lahan

Penasihat hukum Kelompok Tani Lubuk Ubut, Jetro Sibarani, SH., MH., turut mempertanyakan prosedur penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.

Jetro meminta pihak yang mengklaim atau akan mengelola lahan menunjukkan dokumen resmi serta dasar hukum yang menjadi landasan penyerahan dan pengelolaan lahan.

Pernyataan itu disampaikan Jetro setelah berlangsungnya pertemuan antara Kelompok Tani Lubuk Ubut dengan pihak yang disebut sebagai vendor Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Jetro, kelompok tani tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan penetapan maupun penyerahan lahan tersebut.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar kedatangan vendor ke lokasi serta rencana pengelolaan lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola kelompok tani.

Dalam pertemuan pada 19 Agustus 2026, Jetro mengaku turut hadir dan mempertanyakan langsung dasar penguasaan lahan kepada Agrinas Palma Nusantara dan vendor CV Java Victory.

Ia mengatakan pihaknya telah melihat sejumlah dokumen yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Namun, menurut Jetro, dokumen tersebut mencantumkan luasan sekitar 1.400 hektare dan belum secara jelas menunjukkan bahwa lahan yang selama ini dikelola Kelompok Tani Lubuk Ubut merupakan bagian dari lahan dimaksud.

“Kalau memang ada penyerahan dari PKH, kami minta ditunjukkan berita acara penyerahannya. Kami juga meminta salinan dokumen dari pihak terkait sebagai dasar penyerahan lahan tersebut,” ujar Jetro.

Ia menilai setiap proses penguasaan atau pengelolaan lahan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan memberikan informasi kepada pihak yang selama ini menguasai atau mengelola lahan.

Jetro juga mempertanyakan apakah kelompok tani telah diberitahukan mengenai titik-titik atau bidang lahan yang masuk dalam kawasan yang akan dikelola pihak lain.

“Persoalan ini tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau surat penugasan. Harus ada dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Minta Semua Pihak Menahan Diri

Jetro mengatakan Kelompok Tani Lubuk Ubut telah menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD.

“Kami meminta pihak yang datang ke lapangan menghormati keberatan yang telah kami sampaikan. Kami sudah menyampaikan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPRD,” ujarnya.

Namun, Jetro menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh dokumen resmi mengenai status lahan dan proses administrasinya.

“Kami akan mempelajari ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk prosedur apabila lahan hasil penertiban kawasan hutan akan diserahkan atau dikelola oleh pihak tertentu,” katanya.

Menurut Jetro, salah satu kepentingan utama kelompok tani adalah mempertahankan hasil tanaman kelapa sawit yang selama ini dirawat dan dikelola anggota kelompok.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan pemanenan tanaman sawit di atas lahan Kelompok Tani Lubuk Ubut, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai bukti dan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kalau mereka melakukan pemanenan dengan adanya keberatan dari kelompok tani, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan pihak atau oknum yang melakukan pemanenan tersebut,” ujar Jetro.

Meski demikian, ia menegaskan langkah hukum akan ditempuh berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Jetro berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak ingin terjadi persoalan di lapangan. Yang kami minta adalah prosedur yang jelas, dokumen yang jelas, dan kelompok tani dilibatkan karena mereka selama ini mengelola lahan tersebut,” katanya.

Agrinas Buka Suara

Sementara itu, Kepala Bagian Distrik Hubungan Kelembagaan dan Keamanan Agrinas Palma Nusantara, Marsma TNI (Purn) Zapanta Boes, menyampaikan bahwa persoalan seperti yang terjadi hari ini bukan hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lainnya.

Menurut Zapanta, kondisi tersebut perlu disikapi secara bersama-sama agar kegiatan pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini bukan hanya terjadi di sini. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di tempat lain. Kita berharap persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik sehingga pengelolaan dapat berjalan. Kalau mereka sudah mendapatkan kewenangan dan kontrak untuk mengelola, kita harus mendukung pemerintah dan mendukung pekerjaannya. Tugas kita memang seperti itu,” ujar Zapanta kepada tim awak media. (21/8/2026).

Pantauan dilapangan, hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Kelompok Tani Lubuk Ubut didampingi tim penasihat hukum, pihak Agrinas Palma Nusantara, vendor CV Java Victory, Kapolsek Sungai Mandau, perwakilan TNI, dan masyarakat setempat. (*J2R)