HukumID | Karawang – Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, mempertanyakan pengelolaan hasil penyewaan tanah bengkok seluas 3,6 hektare yang diduga dilakukan oleh Plh Kepala Desa Kemiri, Tabroni. Ia juga meminta penjelasan terkait dugaan pembagian hasil sewa kepada aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Teguh mengatakan masyarakat berhak mengetahui besaran nilai sewa tanah bengkok tersebut serta peruntukan anggaran yang diperoleh. Menurutnya, aset desa semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional desa sebelum dibagikan kepada pihak lain.
“Saya selaku warga Desa Kemiri ingin mempertanyakan hasil sewa tanah bengkok seluas 3,6 hektare itu berapa nilainya. Kemudian kenapa uangnya justru dibagi-bagikan kepada aparat desa, BPD, dan LPM, sementara masih ada fasilitas desa seperti pagar, ATK, dan kebutuhan lainnya yang harus diperbaiki maupun dipenuhi,” kata Teguh kepada Wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai hasil penyewaan aset desa seharusnya diprioritaskan untuk renovasi maupun kebutuhan desa. Apabila masih terdapat sisa anggaran, menurutnya barulah dapat dipertimbangkan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguh juga meminta Pemerintah Desa Kemiri membuka informasi kepada publik mengenai nilai penyewaan tanah bengkok tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah penyewaan tanah bengkok tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk diketahui atau mendapat persetujuan dari BPD sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.
“Nah ini belum jelas. Tiba-tiba saya mendapat informasi dari anggota LPM bahwa mereka menerima uang. Katanya anggota LPM yang berjumlah 10 orang menerima masing-masing sekitar Rp100 ribu dari total Rp1 juta yang dibagikan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi salah seorang anggota BPD melalui pesan singkat dan memperoleh informasi bahwa anggota BPD disebut menerima sekitar Rp150 ribu per orang.
Atas dugaan tersebut, Teguh menyatakan Forum Masyarakat Desa Kemiri akan meminta penjelasan secara resmi kepada Pemerintah Desa Kemiri. Jika tidak memperoleh penjelasan yang memadai, pihaknya berencana mengajukan audiensi dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa.
“Atas nama Forum Masyarakat Desa Kemiri, kami menuntut keterbukaan terkait penyewaan tanah bengkok, berapa uang yang diterima, serta digunakan untuk apa saja. Karena aset desa adalah milik masyarakat, maka masyarakat juga berhak mengetahui pengelolaannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plh Kepala Desa Kemiri, Tabroni, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (al)









