Menakar Independensi Penegakan Hukum dalam Perkara yang Melibatkan Aparat

Jurnal453 Dilihat

Oleh: Widya Putra Sibarani, S.H. dan Samuel Octavianus Hamonangan, S.H., M.H.
(Para Advokat Pendiri Kantor Hukum Infinite Law Partnership)

Bak gayung bersambut, pascahebohnya beberapa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mulai dari Tom Lembong hingga terakhir Nadiem Makarim, institusi tersebut kembali menjadi pusaran pemberitaan ketika seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.

Terlepas dari pembuktian substansi perkara yang disangkakan kepada FA, dinamika tersebut sesungguhnya menghadirkan persoalan yang jauh lebih fundamental dibanding sekadar persoalan individual atau bahkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

Perkara ini menjadi momentum untuk menguji sejauh mana prinsip negara hukum (rechtsstaat) benar-benar dijalankan di Indonesia, khususnya dalam menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law), independensi aparat penegak hukum, serta efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Beberapa minggu lalu masyarakat dibuat tercengang ketika sejumlah mantan pejabat publik tampak tak berdaya menghadapi proses hukum yang berjalan. Hukum seolah begitu kuat, kokoh, dan tidak tergoyahkan oleh kepentingan apa pun. Namun, di sisi lain, publik juga menyaksikan berbagai dinamika dalam perkara FA, mulai dari penggunaan pengawalan TNI di kediamannya, penyelenggaraan konferensi pers, hingga kabar bahwa yang bersangkutan justru bepergian ke luar negeri.

Dalam perspektif konstitusional, ketika subjek hukum merupakan bagian dari institusi penegak hukum, standar akuntabilitas dan penghormatan terhadap due process of law seharusnya diterapkan secara lebih ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Salah satu ukuran utama sebuah negara hukum (rechtsstaat) adalah apakah hukum dapat diterapkan secara sama terhadap setiap orang tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Dalam konteks demikian, perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung semestinya dipandang sebagai ujian serius terhadap konsistensi prinsip dasar equality before the law. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Norma konstitusi tersebut mengandung makna bahwa setiap orang tidak hanya memiliki hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, tetapi juga memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Prinsip tersebut merupakan konsekuensi logis dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Sebagai negara hukum, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk proses penegakan hukum, harus didasarkan pada hukum dan bukan semata-mata pada kehendak kekuasaan (machtsstaat).

Dalam kerangka yang sama, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Meskipun Kejaksaan bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, semangat independensi penegakan hukum tetap mengikat seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap proses penyidikan, penuntutan, maupun penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta berorientasi semata-mata pada pencarian kebenaran dan keadilan.

Dalam perspektif due process of law, seseorang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum belum tentu bersalah. Namun demikian, setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara maupun aparat penegak hukum, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh institusi yang berwenang.

Sebagai seorang mantan Jampidsus yang pernah menduduki jabatan strategis, FA semestinya menunjukkan manifestasi penghormatan terhadap supremasi hukum. Apabila benar berbagai tindakan sebagaimana diberitakan secara luas memang dilakukan olehnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum tidak dihormati secara optimal.

Dalam kerangka kasus ini, timbul pertanyaan besar: apakah negara mampu menghadirkan proses hukum yang bebas dari tekanan kelembagaan, konflik kepentingan, maupun relasi kekuasaan? Sebab dalam negara hukum modern, legitimasi hukum tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari integritas proses yang ditempuh melalui prinsip fair trial dan due process of law.

Sayangnya, penyelesaian yang terjadi di ruang-ruang tertutup melalui lobi-lobi maupun kesepakatan yang dibalut dalih “stabilitas politik” kerap menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Perbedaan perlakuan tampak nyata antara masyarakat biasa dengan mereka yang memiliki jabatan, akses terhadap kekuasaan, atau posisi strategis dalam institusi negara.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum masih dipandang relatif terhadap konfigurasi kekuasaan. Padahal, salah satu karakter utama rule of law adalah hilangnya ruang bagi perlakuan diskriminatif berdasarkan status sosial maupun jabatan.

Perkara ini juga membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Secara normatif, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibangun sebagai institusi yang memiliki fungsi penyidikan hingga penuntutan sehingga dapat saling mengawasi dalam kerangka integrated criminal justice system, tanpa ada pihak yang merasa kebal hukum.

Pencarian keadilan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang panjang. Supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh produk peraturan perundang-undangan (legal substance), tetapi juga oleh budaya hukum (legal culture) dan kualitas aparat penegak hukum (legal structure) sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman. Apabila ketiga elemen tersebut tidak berjalan secara selaras, maka cita-cita negara hukum akan semakin sulit diwujudkan.

Belakangan juga diketahui adanya proses penyidikan yang belum lengkap untuk dilimpahkan kepada penuntutan, tetapi justru dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan dalih sinergi dan mencegah gesekan antarlembaga negara. Padahal, mekanisme penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru diberlakukan.

Dalam konteks tersebut, gagasan A.V. Dicey mengenai rule of law menjadi relevan sebagai tolok ukur. Salah satu pilar utamanya adalah equality before the law, yaitu tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh keistimewaan atau kekebalan hukum semata-mata karena jabatan maupun kedudukannya. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk pada hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengadili seseorang, melainkan menguji konsistensi negara dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi. Publik tidak sedang menunggu siapa yang menang antara Kepolisian dan Kejaksaan, melainkan menunggu apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Sebab ketika aparat penegak hukum pun tunduk pada hukum yang sama, di situlah supremasi hukum memperoleh legitimasi. Namun, apabila hukum justru tunduk pada kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nasib satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.