Salah Sasaran: Ketika Pajak Menghukum Bentuk, Bukan Perbuatan Yang Tersembunyi di Balik Tuduhan PP 20/2026 Mencekik UMKM

Jurnal464 Dilihat

Penulis: Eben Ezer, S.E., Ak, CA, M.Int.Tax,BKP dan Samuel Octavianus Hamonangan S.H., M.H.

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026, lini masa media sosial dipenuhi keluhan dengan nada yang nyaris seragam: pemerintah dituduh mencekik usaha kecil, mempersulit yang sudah susah, dan sekali lagi tidak berpihak pada rakyat. Cerita yang beredar kira-kira begini—fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% yang selama ini menjadi penyelamat pelaku usaha kecil telah dicabut, dan Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) mendadak kehilangan haknya.

Sebagai orang yang hampir setiap hari duduk di seberang meja klien dan membaca pembukuan mereka satu per satu, saya ingin mengajak pembaca menahan diri sejenak sebelum ikut geram. Sebagian keluhan itu memang beralasan. Namun, versi yang beredar di ruang publik kehilangan satu bagian yang paling menentukan, yang akan coba diuraikan di sini.

Pertama, mari kita luruskan hal yang sering keliru dikutip. PP 20/2026 bukan mencabut PP 55/2022, melainkan mengubahnya. Tarif PPh Final 0,5% tetap ada, begitu pula batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah adalah siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Di bawah PP 55/2022 sebelumnya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi, CV, firma, PT, hingga badan usaha milik desa. Setelah perubahan, penerimanya dibatasi hanya pada tiga kelompok, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
  • Koperasi.

Artinya, PT biasa, CV, dan firma yang baru berdiri setelah PP 20/2026 berlaku memang tidak lagi memperoleh fasilitas tarif final 0,5%.

Namun perlu dicatat, ketentuan ini tidak berlaku surut. PT, CV, dan firma yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap dapat memanfaatkan sisa masa fasilitasnya sesuai ketentuan, yakni tiga tahun untuk PT dan empat tahun untuk CV maupun firma. Tidak ada pencabutan hak secara tiba-tiba; yang berubah hanyalah pintu masuk bagi pelaku usaha baru.

Lalu mengapa pemerintah menutup pintu tersebut?

Jawabannya terletak pada penyalahgunaan fasilitas yang selama ini terjadi. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sekitar 93.260 wajib pajak diduga melakukan firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi banyak badan usaha kecil agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan tetap menikmati tarif final 0,5%.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 17,21% dari seluruh wajib pajak UMKM badan.

Data yang lebih rinci bahkan menunjukkan adanya beberapa individu yang mengendalikan puluhan hingga ratusan badan usaha. Terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan lebih dari 51 badan usaha dengan total mencapai 1.067 entitas. Kondisi ini jelas bukan lagi karakteristik UMKM, melainkan kelompok usaha besar yang memanfaatkan celah regulasi.

Selain firm splitting, ditemukan pula praktik bunching, yaitu mengatur pencatatan omzet agar berhenti tepat di bawah batas Rp4,8 miliar. Distribusi data omzet menunjukkan penumpukan yang tidak wajar tepat di bawah ambang tersebut dan penurunan tajam setelah melewati batas, suatu pola yang menurut DJP sangat sulit terjadi secara alami.

Praktik-praktik tersebut bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak adil bagi UMKM yang benar-benar patuh.

Karena itu, pemerintah memilih memperketat aturan.

Namun di sinilah letak kritik utama penulis.

Masalah yang ditemukan sesungguhnya adalah perilaku penyalahgunaan fasilitas, bukan bentuk badan usaha. Akan tetapi, solusi yang dipilih justru membatasi berdasarkan bentuk badan usaha sehingga seluruh PT dan CV baru kehilangan akses, termasuk mereka yang sama sekali tidak pernah melakukan pemecahan usaha ataupun manipulasi omzet.

Padahal, PP 20/2026 sendiri telah memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet antar anggota keluarga dan perseroan perorangan untuk mencegah praktik firm splitting. DJP juga telah mengintegrasikan data NIK, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha sehingga pengawasan terhadap penyalahgunaan sebenarnya jauh lebih mudah dilakukan.

Dengan instrumen tersebut, penindakan seharusnya dapat diarahkan kepada pelaku yang benar-benar melakukan penyalahgunaan, bukan kepada seluruh badan usaha kecil yang kebetulan berbentuk PT atau CV.

Bagi usaha kecil dengan margin laba tipis, perubahan ini dapat menimbulkan beban yang jauh lebih berat. Mereka tidak lagi cukup membayar PPh Final berdasarkan omzet, tetapi harus menggunakan rezim PPh Badan dengan kewajiban pembukuan yang lebih kompleks.

Inilah bagian dari kritik publik yang menurut penulis layak dipahami.

Menariknya, pemerintah sendiri menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada teori keadilan John Rawls, yaitu bahwa fasilitas negara seharusnya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang paling pandai memanfaatkan celah aturan.

Penulis sepakat dengan tujuan tersebut.

Namun menurut penulis, keadilan Rawls juga menuntut agar kebijakan tidak mengorbankan pelaku usaha kecil yang benar-benar patuh hanya karena mereka memilih bentuk badan usaha tertentu.

Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa PP 20/2026 merupakan kebijakan dengan tujuan yang benar, tetapi pendekatan yang masih kurang tepat sasaran.

Negara memang harus menutup celah penyalahgunaan pajak. Akan tetapi, pengetatan sebaiknya difokuskan pada perilaku seperti firm splitting dan manipulasi omzet, bukan pada bentuk badan usaha itu sendiri.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak sekaligus mempertimbangkan mekanisme yang tetap memberikan ruang bagi PT dan CV kecil yang benar-benar memenuhi karakteristik UMKM.

Pada saat yang sama, pelaku usaha juga perlu meningkatkan kualitas pembukuan, melakukan perencanaan pajak yang baik, dan memahami konsekuensi dari pilihan bentuk badan usahanya.

Pada akhirnya, kebijakan perpajakan yang baik bukan hanya mampu menutup celah penyalahgunaan, tetapi juga tetap menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh menjalankan kewajibannya.