HukumID | Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah money changer di lokasi yang sama, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata. Penyidik turut memeriksa sejumlah ruangan di lantai dua kafe yang difungsikan sebagai area perkantoran.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang berada di balik lemari. Dari lokasi tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya sekitar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari sebuah money changer yang berada di samping kafe, penyidik juga menyita uang dalam 16 jenis mata uang asing, dokumen, telepon seluler, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti lain dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Sejumlah pegawai yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Kertas Nusantara Indonesia (KNI), serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Penggeledahan ini menarik perhatian publik karena Kafe de’Clan sebelumnya pernah menjadi lokasi dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 2024. Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan yang tengah berjalan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, sementara berbagai informasi yang mengaitkan kepemilikan kafe dengan pihak tertentu belum dapat dipastikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (dalam sejumlah pemberitaan disebutkan juru bicara Polda Metro Jaya menyampaikan pernyataan serupa) meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru maupun memastikan kepemilikan Kafe de’Clan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita melalui pemeriksaan digital forensik dan penelusuran aliran dana. Polisi menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dianalisis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









