Duo AAI Melebur Menjadi AAI Nasional Bersatu, Jamin Ginting Jadi Nahkoda Baru

Hukum, Organisasi622 Dilihat

HukumID | Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dari kubu Arman Hanis dan Ranto Simanjuntak telah berhasil menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Rekonsiliasi. Dari hasil tersebut, telah disepakati membentuk sebuah organisasi advokat baru diberi nama AAI Nasional Bersatu, dan terpilihlah Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MKn., sebagai ketua umum dan Ruth Simamora, SH., MKn., sebagai sekretaris jenderal untuk periode 2026-2031.

Usai terpilih, Jamin Ginting mengatakan perlu kami sampaikan bahwa hari ini kami akan mendeklarasikan pendirian organisasi baru yang disebut namanya adalah Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu.

“Dengan ini, saya nyatakan berdiri sejak Jumat, 3 Juli 2026,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu (4/7/2026).

Jamin menegaskan Munaslub yang berlangsung pada 3–4 Juli 2026 itu juga telah memilih Ruth Simamora sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Dengan terbentuknya AAI Nasional Bersatu, kepengurusan baru akan dibentuk mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk penyatuan dua kubu AAI yang sebelumnya dipimpin Ranto P. Simanjuntak dan Arman Hanis.

Menurut Jamin, rekonsiliasi tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diputus pada 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, putusan MK mengharapkan adanya kesatuan organisasi advokat, termasuk dalam aspek standardisasi dan sertifikasi profesi.

Selain itu, MK juga mengamanatkan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama dalam waktu dua tahun. Karena itu, Jamin berharap langkah AAI Nasional Bersatu dapat menjadi contoh bagi organisasi advokat lain yang selama ini masih terpecah.

“Saya ingin menyampaikan, kalau advokat kuat, negara kuat, maka rakyat pun menjadi kuat. Jadi, advokat yang kuat, negara kuat, dan rakyat menjadi sejahtera,” pesannya.

Sementara itu, Ruth Simamora menilai, penyatuan organisasi advokat bukan hal yang mustahil, selama semua pihak memiliki kemauan dan bersedia mengesampingkan ego masing-masing. “

Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu adalah salah satu contoh yang patut diteladani oleh organisasi advokat lainnya,” ujarnya.

Arman Hanis menambahkan, Munaslub juga mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru sebagai landasan organisasi hasil rekonsiliasi tersebut.

“Anggaran Dasar itu adalah Anggaran Dasar pendirian organisasi advokat yang baru, yang berasal dari organisasi AAI yang sebelumnya terpecah, yang dua terpecah menjadi satu,” jelas Arman.

Menurutnya, pembaruan AD/ART merupakan satu dari tiga agenda utama Munaslub, selain pemilihan ketua umum dan penetapan nama baru organisasi.

Di sisi lain, Ranto P. Simanjuntak mengatakan proses penyatuan juga akan berlanjut di tingkat daerah. Nantinya, masing-masing DPC akan menggelar musyawarah cabang (muscab) untuk menentukan kepengurusan baru.

“Mungkin saja mereka akan melakukan juga musyawarah untuk mufakat siapa yang akan memimpin di DPC-DPC masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI mengusung tema “Harmoni Dalam Perbedaan, Kekuatan Dalam Persatuan, Melangkah Dalam Kemesraan: Bersatunya Asosiasi Advokat Indonesia untuk Masa Depan yang Gemilang”.