Tim Penyidik JAM PIDSUSTolak Permohonan Justice Collaborator

Hukum346 Dilihat

HukumID | Jakarta – Selasa, 23 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima Surat Permohonan Justice Collaborator dari Penasihat Hukum Tersangka SS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

Adapun yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam UU No.31/2014 tentang Perubahan atas UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Pihak JAM Pidsus menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu Merupakan Saksi Pelaku, Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan.