Transformasi Pendidikan Advokat Didorong, Prof Harris Arthur Hedar Perkuat Kolaborasi Kampus

Hukum438 Dilihat

HukumID | Jakarta– Pendidikan profesi advokat dinilai perlu terus beradaptasi dengan perkembangan dunia hukum dan kebutuhan masyarakat. Penguatan kompetensi, etika, serta integritas menjadi tantangan yang harus dijawab melalui sistem pendidikan profesi yang lebih terarah.

Hal tersebut menjadi perhatian Prof. Harris Arthur Hedar melalui berbagai langkah yang dilakukan Peradi Profesional. Organisasi advokat tersebut mendorong pengembangan pendidikan profesi advokat dengan memperluas jejaring kerja sama bersama perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.

Peradi Profesional sendiri dideklarasikan pada 5 Maret 2026. Sejak awal, organisasi ini membawa agenda penguatan kualitas profesi advokat, khususnya melalui pendidikan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Salah satu strategi yang dikembangkan adalah membangun kemitraan dengan perguruan tinggi.

Peradi Profesional telah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi, di antaranya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan profesi sekaligus mempertemukan pendekatan akademik dengan kebutuhan praktik hukum.

Bagi Prof. Harris, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam membangun pendidikan advokat yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter dan profesionalisme calon advokat.

Langkah konkret lainnya dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (Unisba) pada 21 Juli 2026.

Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), penelitian, serta program pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa.

Program tersebut menjadi salah satu upaya membuka kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa untuk memperoleh pendidikan profesi advokat.

Di sisi lain, kolaborasi ini memperlihatkan adanya upaya untuk mendekatkan pendidikan hukum di lingkungan kampus dengan kebutuhan dunia profesi.

Transformasi pendidikan profesi advokat tidak semata-mata berbicara mengenai jumlah lulusan atau bertambahnya calon advokat.

Advokat dituntut memiliki pemahaman hukum yang kuat sekaligus mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan tanggung jawab kepada pencari keadilan.

Karena itu, penguatan pendidikan profesi dipandang sebagai salah satu fondasi untuk membangun profesi advokat yang lebih profesional.

Peradi Profesional juga menempatkan kolaborasi sebagai salah satu pendekatan dalam menjalankan agenda tersebut. Organisasi ini mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam membangun ekosistem pendidikan dan profesi hukum.

Upaya memperluas jejaring pendidikan tersebut turut mendapat pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Peradi Profesional tercatat memperoleh penghargaan berkaitan dengan penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan advokat.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasi yang sejak awal menjadikan pendidikan sebagai salah satu fokus dalam pengembangan profesi.

Dengan memperkuat hubungan antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, Prof. Harris Arthur Hedar mendorong agar pendidikan profesi tidak berhenti pada pemenuhan syarat menjadi advokat.

Lebih jauh, pendidikan diharapkan mampu melahirkan advokat yang memiliki kompetensi hukum, memahami etika profesi, berintegritas, serta siap menghadapi kompleksitas persoalan hukum di tengah masyarakat.