HukumID | Cirebon – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp35 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si. melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang, S.H., M.H. Menurut Charles, utang yang dipersoalkan berasal dari perjanjian utang piutang yang dibuat pada tahun 2019.
“Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35 miliar kepada Sunjaya,” kata Charles Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Charles menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat selama proses persidangan. Ia menyebut Imron maupun kuasa hukumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang tanpa memberikan keterangan.
“Sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh taat hukum,” ujarnya.
Menurut Charles, sidang pembuktian telah digelar pada Jumat (19/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti. Adapun agenda sidang berikutnya berupa penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).
Sebelum mengajukan permohonan PKPU, lanjut Charles, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Imron. Namun, meski somasi tersebut diterima, tidak ada respons dari pihak tergugat.
“Kami beranggapan Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang kepada klien kami,” kata Charles.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk merundingkan skema penyelesaian utang dengan para kreditur sebelum pengadilan memutuskan status pailit terhadap debitur yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Bupati Cirebon Imron terkait gugatan tersebut.







