Oleh : Dr. HC. Muhammad Yuntri, SH.,MH (Advokat)
Seminggu telah berlalu sejak dimulainya serangan militer yang dilakukan oleh Israel dengan dukungan Amerika Serikat terhadap Iran. Serangan tersebut memicu eskalasi konflik regional yang sangat berbahaya, bahkan menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dalam serangan udara besar di Teheran. Konflik ini telah menimbulkan korban sipil yang signifikan dan memperluas ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. 
Peristiwa tersebut bukan sekadar konflik regional, tetapi telah menjadi ujian serius bagi komitmen dunia terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, serta prinsip perdamaian dunia. Dalam konteks inilah posisi politik luar negeri Indonesia menjadi relevan untuk dikaji secara kritis.
Indonesia sebagai negara yang sejak awal berdirinya menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas dan aktif serta menjadi salah satu pelopor Gerakan Non-Blok, semestinya tidak terjebak dalam konfigurasi geopolitik yang berpotensi menyeretnya ke dalam orbit kepentingan kekuatan besar dunia.
Namun perkembangan mutakhir menunjukkan indikasi bahwa arah politik luar negeri Indonesia justru mulai menjauh dari prinsip historis tersebut.
Penyimpangan dari Doktrin Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus berdiri di atas prinsip bebas dan aktif, yaitu bebas menentukan sikap dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia.
Prinsip tersebut memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat, yaitu:
- Pembukaan UUD 1945
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 menegaskan:
“…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Artinya, politik luar negeri Indonesia tidak boleh menjadi subordinasi kepentingan geopolitik negara besar, melainkan harus berpihak pada perdamaian dunia.
- Pasal 11 UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa:
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.
Jika Indonesia terlibat dalam suatu forum atau struktur keamanan internasional yang berpotensi menyeret negara pada konflik global tanpa persetujuan politik yang memadai dari DPR, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur konstitusional.
- UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Pasal 3 menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan berdasarkan:
• Kepentingan nasional
• Politik luar negeri
bebas aktif
• Tidak memihak blok
kekuatan mana pun
Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam konfigurasi geopolitik yang dipimpin kekuatan tertentu berpotensi bertentangan dengan asas non-alignment.
Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Selain problem konstitusional, terdapat pula persoalan hukum internasional.
Serangan terhadap Iran juga menimbulkan perdebatan serius terkait pelanggaran terhadap:
Piagam PBB (UN Charter)
1. Pasal 2 ayat (4)
Melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
2. Pasal 51
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan dalam konteks self-defense yang jelas.
Jika suatu serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi internasional.
Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya berada pada posisi yang tegas sebagai negara yang menjunjung tinggi rule based international order, bukan ikut dalam konfigurasi politik yang melemahkan sistem hukum internasional tersebut.
Kesalahan Strategis dalam Arah Kebijakan Luar Negeri
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai arsitek diplomasi perdamaian dunia.
Indonesia adalah pelopor:
• Konferensi Asia
Afrika 1955
• Gerakan Non-Blok
Kedua institusi geopolitik tersebut lahir dari semangat untuk menolak dominasi blok besar dunia pada masa Perang Dingin.
Ironisnya, jika saat ini Indonesia justru berada dalam orbit konfigurasi geopolitik yang dipimpin oleh kekuatan besar tertentu, maka hal tersebut merupakan kemunduran historis yang serius.
Bahkan dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap warisan diplomasi Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Konsekuensi Konstitusional bagi Pemerintah
Jika benar kebijakan luar negeri yang ditempuh pemerintah telah menyimpang dari prinsip:
• politik bebas aktif
• non-alignment
• kepentingan nasional
maka secara konstitusional terdapat beberapa mekanisme koreksi:
- Hak Pengawasan DPR
Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki:
• hak interpelasi
• hak angket
• hak menyatakan pendapat
untuk menguji kebijakan luar negeri pemerintah.
- Judicial Review
Para ahli hukum tata negara dapat mengajukan uji materiil terhadap perjanjian atau kebijakan internasional yang bertentangan dengan konstitusi melalui:
• Mahkamah Konstitusi
• atau mekanisme politik di DPR.
- Kontrol Rakyat
Dalam negara demokrasi konstitusional, rakyat memiliki hak untuk mengkritik dan mengoreksi arah kebijakan negara yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi.
Jalan Kembali ke Doktrin Non-Blok
Untuk mengembalikan posisi strategis Indonesia di panggung dunia, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:
1. Menegaskan kembali politik luar negeri bebas aktif
2. Meninjau ulang perjanjian atau forum internasional yang merugikan kepentingan nasional
3. Menghidupkan kembali diplomasi Gerakan Non-Blok
4. Memperkuat peran Indonesia sebagai mediator konflik internasional
Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari politik blok baru yang berpotensi memicu konflik global.
Sebaliknya, Indonesia harus kembali menjadi arsitek perdamaian dunia, sebagaimana mandat konstitusi dan sejarah diplomasi bangsa.
Prabowo di Persimpangan Sejarah
Presiden Prabowo saat ini berada di persimpangan sejarah. Apakah kepemimpinannya akan dikenang sebagai pemimpin yang menjaga tradisi diplomasi bebas aktif Indonesia, atau justru sebagai pemimpin yang membawa Indonesia masuk ke dalam orbit geopolitik kekuatan besar dunia.
Pilihan tersebut bukan sekadar keputusan politik biasa, melainkan suatu keputusan yang akan menentukan arah sejarah diplomasi Indonesia di masa depan.
Penutup: Ultimatum Konstitusional
Jika arah politik luar negeri Indonesia terus bergerak menuju subordinasi kepentingan geopolitik kekuatan besar dunia, maka bangsa ini sedang bergerak menjauh dari cita-cita para pendiri republik.
Indonesia bukan negara satelit. Indonesia bukan juga negara klien.
Indonesia adalah negara merdeka yang sejak awal berdiri memilih jalan non-blok sebagai strategi kedaulatan.
Karena itu, sudah saatnya bangsa ini menyerukan dengan tegas:
Indonesia harus segera kembali ke Gerakan Non-Blok secara murni dan konsekuen.
Bukan hanya demi menjaga kehormatan sejarah diplomasi Indonesia, tetapi juga demi memastikan bahwa republik ini tetap setia pada amanat konstitusinya:
”ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Jakarta, 7 Maret 2026.
- Penulis alumni Unpad angkatan 1982, jurusan Hukum Internasional
- Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)
- Praktisi hukum di Indonesia sejak tahun 1986, di Jakarta.





