Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Jawa Tengah

Nasional732 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tiga orang teroris berinisial BI, ST, dan SQ berhasil diamankan Densus 88 Anti Teror di Jawa Tengah, kemarin (4/11/24).

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes. Pol. Aswin Siregar, mengatakan bahwa BI ditangkap karena merupakan anggota dari kelompok Anshor Daulah di Jawa Tengah. BI juga berencana untuk melakukan aksi teror.

“Keterlibatan BI memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, anggota kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah,” jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (5/11/24).

Menurut Kombes. Pol. Aswin, untuk ST ditangkap karena berupaya menyebarkan ideologi yang menyangkut aksi teror lewat sebuah kajian. Dia juga kerap melakukan provokasi serta ajakan untuk melakukan aksi teror.

“Bertindak sebagai ideolog di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka SQ ditangkap karena sering kali melakukan propaganda dan provokasi melakukan aksi teror melalui media sosial. SQ juga disebut merupakan anggota kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah.

“Aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan provokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku tentang jihad hingga 20 buah senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang.

“Pesan kepada masyarakat jemaah Ansharuh Daulah sesuai dengan keputusan pengadilan, sudah ditetapkan sebagai kelompok teror. Hendaknya masyarakat peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut,” pungkasnya.

GDS