Thomas Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Peradilan, Tipikor850 Dilihat

Hukumid.co.id, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong (Thomas Lembong) ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024). Di hadapan para awak media, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum menyebut pendaftaran praperadilan ini terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan,” kata Ari kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Ari menyebut praperadilan ini bertujuan agar Kejaksaan Agung juga memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” tegasnya.

Menurutnya, ini sangat penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Di mana periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” bebernya.

Selain itu, Ari menyebutkan ada beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan di antaranya, proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk itu Ia mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan untuk diketahui publik.

Kemudian, Ari menilai dalam temuan BPK, tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus korupsi impor Gula ini.

“Ya itu ada tebang pilih di sana,” ungkapnya.

Ari menjabarkan, bahwa Thomas Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.

Kata Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.

“Karena dalam pasal 55 setiap terdakwa, tersangka berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan,” tandasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum juga mempermasalahkan prosedur Kejagung dalam menahan Thomas Lembong. “Penahanan Pak Tom Lembong dimulai beliau saat dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir,” bebernya.

“Lalu pada saat habis pemeriksaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga banyak masalah di sana,” katanya Kembali.

Sementara itu anggota Tim kuasa hukum lainnya, Zaid Mustafa menambahkan, kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

“Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ucap Zaid.

Namun, Zaid sangat menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain, ungkapnya.

Lian Tambun