HukumID | Jakarta — Irvian Bobby Mahendro resmi mengajukan permohonan agar dirinya dijadikan saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2025) Immanuel Ebenezer (Noel). Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengungkap fakta hukum secara terang sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sejak pekan lalu dan telah dibahas bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, terdapat kesepakatan untuk mempertimbangkan Irvian Bobby sebagai saksi mahkota.
“Permohonan ini kami ajukan agar klien kami dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, mengungkap peristiwa serta peran para terdakwa lain dalam perkara ini,” ujar Hervan kepada wartawan, Kamis (16//4/2026).
Ia menyebut, berdasarkan dinamika persidangan, JPU dinilai menghadapi kendala dalam pembuktian terhadap salah satu terdakwa lain, yakni Emmanuel alias Noel. Dalam konteks tersebut, keterangan Irvian Bobby dianggap berpotensi menjadi kunci.
“Klien kami mungkin menjadi salah satu pihak yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, sehingga keterangannya penting untuk mengungkap fakta di persidangan,” tambahnya.
Menurut Hervan, JPU juga telah menyampaikan bahwa status saksi mahkota yang diajukan tidak hanya ditujukan untuk satu terdakwa, melainkan untuk seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Tim PH berharap majelis hakim dapat menerima permohonan tersebut melalui mekanisme yang diajukan oleh JPU, sehingga Irvian Bobby dapat segera memberikan kesaksian secara resmi di persidangan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pengajuan saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2026. Dalam aturan baru tersebut, status saksi mahkota diatur lebih jelas, termasuk kewenangan JPU dalam menilai dan menentukan kelayakan permohonan.
“Pada saat penyidikan berlangsung di 2025, KUHAP baru belum berlaku. Namun saat persidangan dimulai di 2026, ketentuan tersebut sudah berlaku sehingga menjadi dasar hukum kami dalam mengajukan permohonan ini,” jelasnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Rangga Afianto, menambahkan bahwa langkah ini juga dilandasi itikad baik kliennya untuk membantu mengungkap kebenaran materiil.
“Ini adalah bentuk itikad baik dari klien kami untuk membuka fakta yang sebenar-benarnya. Kami ingin mendukung proses persidangan, bukan menghambat,” kata Rangga.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk “saling menyerang” antar terdakwa, melainkan fokus pada penyampaian keterangan yang objektif di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, pengajuan saksi mahkota ini juga menjadi bagian dari strategi pembelaan hukum. Dalam KUHAP baru, keterangan saksi yang membantu mengungkap tindak pidana dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian tuntutan yang lebih ringan.
“Kami sebagai penasihat hukum tentu juga berkewajiban memperjuangkan hak klien, termasuk kemungkinan mendapatkan tuntutan yang lebih ringan. Namun yang utama tetap pada pengungkapan kebenaran,” tegasnya.









