JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan dalam Tender Proyek Pertamina di Sidang Tipikor

Peradilan, Tipikor458 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penentuan pemenang tender proyek dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di Pertamina periode 2019–2023. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

JPU Ringgi menyampaikan, sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, yakni para terdakwa yang saling memberikan keterangan satu sama lain. Empat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

Menurut JPU, keterangan yang muncul dalam persidangan memiliki peran krusial dalam memperkuat konstruksi dakwaan. Materi yang digali mencakup prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga alur kegiatan ekspor dan impor minyak mentah.

JPU Ringgi

“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ujar JPU Ringgi di hadapan awak media.

JPU menilai, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, karena dilakukan saat proses tender tengah berlangsung. Tindakan itu dinilai mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” tegasnya.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola perusahaan energi milik negara tersebut.