Didi Sunardi Soroti Kekosongan Aturan Penetapan Justice Collaborator dalam Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Nasional180 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Didi Sunardi, menyoroti belum tegasnya pengaturan mengenai mekanisme penetapan justice collaborator dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut diutarakan Didi dalam ujian sidang promosi doktornya dengan judul disertasi “Pembaharuan Hukum tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila”.

Menurut Didi, justice collaborator memiliki peran vital dalam membongkar kejahatan besar atau extraordinary crime, seperti korupsi, narkotika, pembunuhan, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, hingga kini belum ada aturan yang secara eksplisit dan eksklusif mengatur siapa yang berwenang menentukan seseorang layak menyandang status tersebut.

“Tujuan justice collaborator adalah untuk mengungkap kejahatan besar agar terang benderang. Tapi persoalannya, belum ada pengaturan yang jelas siapa yang menjadi penentu, apakah seseorang layak ditetapkan sebagai justice collaborator,” ujar Didi dalam pemaparannya, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam KUHAP yang baru, aspek perlindungan terhadap pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum memang telah diakomodasi. Termasuk di dalamnya perlindungan hak asasi serta kemungkinan pemberian penghargaan berupa pengurangan hukuman. Namun, pengaturan mengenai mekanisme penetapan dan otoritas yang memutuskan status tersebut masih belum dirumuskan secara tegas.

Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, dan hakim. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral atau kepentingan transaksional dalam praktik penetapan justice collaborator.

Didi juga mengutip pandangan almarhum Prof Mardjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Karena itu, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, hakim, dan lembaga seperti KPK, dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi justice collaborator.

Ia menegaskan, DPR dan Presiden perlu memastikan adanya harmonisasi regulasi agar mekanisme penetapan justice collaborator diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik mengenai ketidakobjektifan penegakan hukum.

“Perlindungan dan secara HAM-nya sudah ada. Tapi siapa yang menentukan kelayakan seseorang menjadi justice collaborator, itu yang harus ditegaskan dalam regulasi. Ini penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum,” tegasnya.

Didi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi kontribusi akademik dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam memperkuat peran justice collaborator sebagai instrumen efektif dalam mengungkap kejahatan besar.