Dirjen AHU Akui Kepengurusan INI Versi Irfan Ardiansyah 

Nasional, Organisasi627 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dikomandoi Irfan Ardiansyah (atau yang biasa disapa Uten) secara resmi diakui Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo pada Kamis (16/1/2025).

banner 600x600

“Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, itu yang diakui adalah yang dipimpin Dr. H. Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum (PP INI) periode 2023-2026,” kata Widodo kepada awak media.

Selanjutnya, Widodo mempersilahkan Irfan Ardiansyah sebagai pengurus yang diakui menyampaikan formatur kepengurusannya.

banner 600x600

“Sebagai konsekuensi atas penetapan ini dan pengakuan ini nanti, kepada yang bersangkutan dari kepemimpinan terpilih nanti akan menyampaikan formatur kepengurusannya,” jelas Widodo.

Setelah ini, Ditjen AHU akan membuka sistem yang sebelumnya dibekukan karena ada dualisme kepengurusan.

banner 600x600

“Nanti secara administrasi akan dilakukan pembukaan sistem dan juga pendaftaran,” imbuhnya.

Widodo Mengatakan, penetapan ini adalah langkah yang sangat ditunggu oleh rekan-rekan pengurus notaris di seluruh Indonesia. Ia juga berharap dengan penetapan ini, kepengurusan yang dipimpin oleh Irfan Ardiansyah, INI dapat lebih solid dan dan bisa membawa INI ke arah yang lebih baik.

 “Semoga dengan ditetapkan kepengurusan yang baru INI bisa merangkul rekan-rekan pengurus Notaris Indonesia baik di wilayah maupun daerah, sehingga organisasi ini dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsinya, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta memperkuat peran notaris di Indonesia,” tandasnya.

Sebagai informasi, Ikatan Notaris Indonesia sempat mengalami perpecahan. Perpecahan terjadi akibat adanya sengketa berkepanjangan sejak 2022. Kepengurusan kembar yang sama-sama mengklaim sebagai Pengurus Pusat ini saling mengklaim legitimasinya berdasarkan rapat anggota tertinggi atau kongres. 

Yang satu mengklaim sebagai PP INI hasil kongres di Tangerang pada akhir Agustus 2023 yang dikomandoi Tri Firdaus, sedangkan satunya lagi adalah PP hasil Kongres Luar Biasa di Bandung pada akhir Oktober 2023 yang dikomandoi Irfan Ardiansyah.

MIK/MRA