HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kejaksaan RI telah menunjukkan bukti nyata komitmen dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut diutarakan Sri Mulyani saat memberikan pidato di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung Tahun 2025 pada Selasa, 14 Januari 2025.
Selain itu, sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan juga terus diperkuat melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang mencakup berbagai aspek seperti pengawasan aset, penyidikan, dan pemulihan aset.
Masih dalam pidatonya, Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kolaborasi kedua Lembaga.
Mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Covid, Satgas Sawit, Pengawasan Aset, Peningkatan Pengawasan Bea Cukai dan Satgas BLBI, juga terkait pengawasan end to end program di Kementerian Keuangan (tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan lelang, serta korupsi pengadaan barang dan jasa).
Sebagai informasi, Rakernas ini menyoroti berbagai pencapaian penting, termasuk upaya penyelesaian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai pemulihan mencapai Rp 41 triliun dari target Rp 110 triliun.
Keberhasilan ini dicapai melalui sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan berbagai instansi lain terutama dengan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengawasan keuangan negara.
MAF









