HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) berinisial RS jadi tersangka dugaan suap putusan bebas Ronald Tannur.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Saat penggeledahan di Palembang ditemukan barang bukti Elektronik satu unit handphone. Sedangkan di Cempaka Putih, Penyidik menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan tiga koper dan satu tas berisi uang berbagai pecahan, yakni uang sebesar Rp501.441.000, Rp382.000.000, Rp653.403.000 dan Rp192.000.000.
Kemudian ditemukan uang dalam bentuk uang dolar amerika sebesar USD 328.600, USD 52.500, USD 7.500, dan juga uang dollar Singapura sebanyak SGD 595.726, SGD 77.200, SGD 426.700.
“Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” jelasnya.
Harli menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan antara RS dan LR selaku kuasa hukum Ronald Tannur di PN Surabaya. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh makelar kasus ini yaitu ZR.
Dalam pertemuan itu, RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya diduga menerima suap dari LR untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul,” jelasnya.
Dugaan suap semakin menguat pada saat dilakukan penggeledahan di rumah LR yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Penyidik menemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan LR kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Lebih lanjut, Harli menyebut dalam kasus ini, RS mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga telah menerima uang dari LR sebesar SGD 43.000.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” pungkas Harli.
MIK








