HukumID | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diterbitkan pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim tingkat banding menguatkan pembuktian kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana berat berupa 18 tahun penjara,
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid ini, didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam dakwaan, jaksa menjerat Kerry dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Kerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun.
Dalam amar putusan yang tertuang dalam putusan banding tersebut, PT DKI Jakarta menyatakan Muhamad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Nilai tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, sampel bahan bakar, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas, hingga sejumlah aset tanah dan bangunan untuk digunakan dalam perkara lain maupun dirampas untuk negara. Sejumlah aset yang disita antara lain sertifikat tanah atas nama Muhamad Kerry Adrianto Riza di Kabupaten Bogor dan Jakarta Selatan, serta aset milik PT Orbit Terminal Merak berupa lahan, bangunan, tangki penyimpanan bahan bakar, laboratorium, jetty, dan fasilitas pendukung lainnya.
Putusan banding ini menjadi salah satu putusan penting dalam rangkaian perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditangani aparat penegak hukum. Perkara tersebut sebelumnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dengan putusan tersebut, Muhamad Kerry Adrianto Riza tetap menjalani masa penahanan sebagaimana ditetapkan majelis hakim hingga proses hukum selanjutnya selesai.







