Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo
Pendahuluan
Setiap kali negara merancang wewenang baru, ia jarang merancang rumah bagi wewenang itu pada waktu yang sama. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memperlihatkan pola ini dengan jelas. Aparat penegak hukum diberi kuasa memblokir, menyita, dan merampas harta seseorang tanpa menunggu vonis pidana. Namun lembaga yang akan mengelola harta sitaan itu sendiri masih berupa dua opsi yang belum diputuskan. Wewenang dirumuskan lebih dulu, kelembagaan menyusul kemudian, seolah keduanya bisa dipisahkan tanpa konsekuensi.
Mekanisme utama RUU ini disebut non-conviction based forfeiture. Negara dapat merampas aset tanpa menunggu putusan bersalah terhadap pelakunya. Pendekatan yang dipakai adalah in rem, gugatan yang menyasar benda, bukan menyasar orang. Cara ini dianggap efektif ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun efektivitas prosedural semacam ini tidak otomatis menjawab pertanyaan soal keabsahannya secara konstitusional.
Pembahasan
Julius Stahl merumuskan empat unsur negara hukum, salah satunya jaminan hak dasar warga negara sebagai syarat mutlak tindakan negara. Syarat ini tidak boleh ditunda sampai kelembagaan pelaksana selesai dibentuk. Ia melekat pada setiap tindakan negara sejak awal, termasuk tindakan sementara seperti pemblokiran aset. Jika jaminan hak baru dianggap berlaku setelah lembaga pengelola terbentuk, maka selama masa kosong itu warga negara berada dalam posisi rentan tanpa kepastian hukum yang memadai.
Draf RUU ini menyodorkan dua opsi kelembagaan yang belum tuntas dipilih. Opsi pertama adalah membentuk badan independen baru yang terpisah dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Opsi kedua adalah memperkuat direktorat di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang sudah berjalan. Kedua opsi punya konsekuensi berbeda terhadap independensi, akuntabilitas, dan kecepatan birokrasi. Selama pilihan ini belum final, wewenang penyitaan sudah bisa berjalan lebih dulu tanpa rumah kelembagaan yang jelas.
Perlindungan pihak ketiga beriktikad baik tertulis rapi di atas kertas. Pemilik aset yang bersih berhak mengajukan keberatan ke pengadilan. Beban pembuktian itikad buruk diletakkan pada jaksa, bukan pada pemilik aset. Namun hak mengajukan keberatan hanya bermakna jika ada lembaga yang mengelola aset secara transparan selama proses berlangsung. Tanpa kepastian siapa yang bertanggung jawab menjaga nilai ekonomis aset sitaan, hak keberatan itu berisiko menjadi hak yang sulit ditagih.
Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum selalu bergerak di antara kepastian dan keadilan. Mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini menempatkan ketegangan itu secara telanjang. Demi kepastian pemulihan kerugian negara, pemilik aset diwajibkan membuktikan kekayaannya diperoleh secara sah. Demi keadilan bagi individu, pembuktian ini seharusnya dipicu oleh indikasi tindak pidana yang kuat, bukan oleh kecurigaan semata. Formula Radbruch tidak memberi jawaban tunggal untuk ketegangan ini, tetapi ia menegaskan bahwa kepastian prosedural saja tidak cukup menjustifikasi tindakan negara.
Pembatasan waktu pemblokiran selama tiga puluh hari, yang dapat diperpanjang satu kali, tampak sebagai jaminan kepastian hukum yang memadai. Namun jaminan waktu tidak sama dengan jaminan kelembagaan. Siapa yang mengawasi kepatuhan terhadap batas waktu itu, dan lembaga mana yang bertanggung jawab jika batas waktu dilanggar, belum terjawab dalam draf yang beredar. Prosedur yang rapi di atas kertas dapat kehilangan maknanya jika tidak ada institusi yang secara konsisten menegakkannya.
Douglass North mengingatkan bahwa aturan formal hanya berfungsi jika ditopang oleh institusi yang menegakkannya secara konsisten. Undang-undang yang baik di atas kertas dapat gagal total di lapangan jika mekanisme penegakannya lemah atau tidak jelas. RUU Perampasan Aset berisiko mengulang pola ini. Wewenang paksa yang luas dirumuskan dengan detail, sementara kelembagaan yang menegakkan akuntabilitas atas wewenang itu masih berupa opsi yang diperdebatkan. Kesenjangan antara norma dan struktur pelaksana inilah yang menentukan apakah perlindungan hukum benar-benar berjalan atau hanya berhenti sebagai teks.
Jimly Asshiddiqie menempatkan pembatasan kekuasaan negara sebagai inti konstitusionalisme Indonesia, bukan sekadar prosedur administratif. Perdebatan soal lembaga pengelola aset sitaan karena itu bukan urusan teknis semata. Ia menyangkut pertanyaan mendasar tentang siapa yang berwenang mengendalikan kekayaan warga negara sebelum ada putusan bersalah. Menunda keputusan kelembagaan sama dengan menunda jawaban atas pertanyaan konstitusional itu sendiri, sementara wewenang paksa sudah bisa dijalankan lebih dulu.
Standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menegaskan bahwa negara tidak boleh merampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang demi mengejar pemulihan aset. Ketentuan ini sering dikutip sebagai pembenar bahwa RUU Perampasan Aset sejalan dengan standar hak asasi manusia. Namun kepatuhan terhadap standar internasional pada level norma tidak otomatis menjamin kepatuhan pada level pelaksanaan, terutama jika lembaga pelaksananya sendiri belum terbentuk.
Ada kebiasaan lama dalam perumusan undang-undang di Indonesia, yaitu menuntaskan pasal tentang wewenang terlebih dahulu, lalu menyerahkan pasal tentang siapa yang bertanggung jawab kepada peraturan pelaksana yang akan disusun belakangan. Kebiasaan ini efisien dari sudut pandang legislasi, karena naskah bisa segera disahkan tanpa harus menunggu seluruh detail kelembagaan selesai. Namun efisiensi semacam itu memindahkan risiko dari meja pembahasan ke tangan warga negara yang asetnya diblokir lebih dulu, sambil menunggu kejelasan siapa sebenarnya yang akan menjaga hartanya.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset tidak perlu ditolak hanya karena kelembagaannya belum tuntas. Namun pengesahannya sebaiknya tidak mendahului keputusan soal siapa yang mengelola aset sitaan dan bagaimana akuntabilitasnya diawasi. Wewenang dan rumah bagi wewenang itu semestinya lahir bersamaan, bukan berurutan. Sampai keputusan kelembagaan itu tuntas, pertanyaan tentang siapa sesungguhnya melindungi hak warga negara selama proses berlangsung tetap terbuka untuk diperdebatkan.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
- North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.
- Radbruch, Gustav. “Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht.” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 105–108.
- Stahl, Julius. Die Philosophie des Rechts. Jilid II. Heidelberg: J.C.B. Mohr, 1878.
- United Nations. United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations, 2003.
- Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Draf pembahasan Komisi III DPR RI, 2026.
Penulis: Praktisi Hukum dan HAM, Alumnus Lemhannas RI (PPSA XVII-2011).









