Oleh : Nicholay Aprilindo.
Kejaksaan Agung RI bertindak sebagai “sniper” penegak hukum yang membidik para koruptor anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, “sasaran” utamanya adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN) bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Siapa Yang Menjadi Sniper :
Kejaksaan Agung RI bertindak sebagai “sniper” penegak hukum yang membidik para koruptor anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, “sasaran” utamanya adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN) bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.
Siapa Menjadi Sniper? (Pihak Pembidik)
Pihak yang bergerak aktif membidik penyelewengan ini meliputi:
Kejaksaan Agung (Kejagung): Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung menjadi eksekutor utama yang menggeledah kantor BGN, menetapkan tersangka, dan menahan para mantan pimpinan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto:
Menjadi motor utama pembersihan dengan langsung mencopot Dadan cs sebelum mereka ditangkap. Presiden menegaskan tidak akan menoleransi siapa pun yang “merampok” jatah makanan anak-anak sekolah.
Sony Sonjaya (Internal Sniper): Mantan Wakil Kepala BGN ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Ia mengklaim siap membongkar “nama-nama besar” lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi pengadaan dapur MBG
Siapa yang Menjadi Sasaran? (Pihak yang Dibidik)
Sasaran penegakan hukum dalam klaster pertama kasus ini adalah tiga eks pimpinan BGN yang kini ditahan di Rutan Salemba:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi)
Kejagung juga membuka peluang membidik sasaran baru, termasuk memeriksa pejabat aktif BGN lainnya dan vendor swasta yang terlibat dalam jaringan pengadaan bermasalah ini.
Modus Kejahatan yang DibidikPara “sasaran” diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk meraup keuntungan pribadi lewat skema berikut:
- Manipulasi Yayasan Mitra: Mereka meloloskan yayasan-yayasan fiktif milik pribadi atau kelompoknya untuk mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Yayasan bermasalah ini meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah per hari.
- Mark-up Pengadaan Nonpangan: Korupsi tidak hanya terjadi pada makanan, tetapi juga pembengkakan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik (bernilai sekitar Rp1 triliun), sepatu, komputer tablet, hingga televisi berukuran besar.
Apa Peran Dari Masing Tersangka :
Ketiga tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dengan memanfaatkan jabatan mereka untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meloloskan mitra bermasalah, hingga menggelembungkan (mark up) anggaran pengadaan barang non-pangan.
Kejaksaan Agung RI bertindak sebagai “sniper” penegak hukum yang membidik para koruptor anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, “sasaran” utamanya adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN) bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.
Siapa Menjadi Sniper? (Pihak Pembidik) :
Pihak yang bergerak aktif membidik penyelewengan ini meliputi:
Kejaksaan Agung (Kejagung): Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung menjadi eksekutor utama yang menggeledah kantor BGN, menetapkan tersangka, dan menahan para mantan pimpinan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto: Menjadi motor utama pembersihan dengan langsung mencopot Dadan cs sebelum mereka ditangkap. Presiden menegaskan tidak akan menoleransi siapa pun yang “merampok” jatah makanan anak-anak sekolah.
Sony Sonjaya (Internal Sniper):
Mantan Wakil Kepala BGN ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Ia mengklaim siap membongkar “nama-nama besar” lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi pengadaan dapur MBG.
Siapa yang Menjadi Sasaran? (Pihak yang Dibidik)
Sasaran penegakan hukum dalam klaster pertama kasus ini adalah tiga eks pimpinan BGN yang kini ditahan di Rutan Salemba:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi)
Kejagung juga membuka peluang membidik sasaran baru, termasuk memeriksa pejabat aktif BGN lainnya dan vendor swasta yang terlibat dalam jaringan pengadaan bermasalah ini.
Modus Kejahatan yang Dibidik
Para “sasaran” diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk meraup keuntungan pribadi lewat skema berikut:
Manipulasi Yayasan Mitra: Mereka meloloskan yayasan-yayasan fiktif milik pribadi atau kelompoknya untuk mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan bermasalah ini meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah.
Mark-up Pengadaan Nonpangan: Korupsi tidak hanya terjadi pada makanan, tetapi juga pembengkakan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik (bernilai sekitar Rp1 triliun), sepatu, komputer tablet, hingga televisi berukuran
Ketiga tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dengan memanfaatkan jabatan mereka untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meloloskan mitra bermasalah, hingga menggelembungkan (mark up) anggaran pengadaan barang non-pangan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal Kejaksaan Agung, pembagian peran spesifik dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai berikut:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional): Diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ia diduga mengarahkan penyusunan kebutuhan agar tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan terlibat dalam praktik markup (penggelembungan) harga pada berbagai proyek pengadaan barang. Selain itu, yayasan mitra program MBG yang terafiliasi dengannya diduga menerima aliran dana miliaran rupiah per hari.
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi): Diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang terkait verifikasi yayasan dan titik Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG). Perannya mencakup pengelolaan insentif operasional SPPG dan terlibat dalam dugaan praktik jual beli izin/rekomendasi mitra program MBG. Melalui kuasa hukumnya, Sony berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar aliran perintah dari berbagai tokoh dan pejabat.
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi dan Kelembagaan): Diduga bersama-sama dengan pimpinan lainnya menyalahgunakan kekuasaan untuk mengatur dan mengintervensi tata kelola dan pengadaan barang dalam program MBG. Perannya meliputi keterlibatan dalam memunculkan dugaan pemborosan dan markup pada pengadaan bernilai triliunan rupiah.
Skandal ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam berbagai pengadaan proyek bernilai fantastis, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, sepatu, tablet, hingga televisi.
Kejaksaan Agung membuka peluang besar adanya keterlibatan pihak lain karena penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini baru saja dimulai dan terus berjalan.
Hingga saat ini, indikasi keterlibatan aktor-aktor baru sangat kuat berdasarkan poin-poin berikut:
Pengajuan Justice Collaborator: Tersangka Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan siap membeberkan nama-nama pihak lain yang terlibat.
Keterlibatan “Nama Besar”: Kuasa hukum Sony menyebut bahwa ada lebih dari 30 tokoh besar dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif yang diduga ikut terlibat dalam praktik kotor penyalahgunaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang kuat sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi dengan mengumpulkan barang bukti yang memadai. Berikut adalah rincian jenis alat bukti dan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik, Alat-alat bukti tersebut diperoleh dari hasil rangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan maraton selama belasan jam di kantor BGN serta rumah para tersangka, yang meliputi:
- Alat Bukti Dokumen (Surat)Penyidik menyita berbox-box berkas yang menjadi bukti tertulis adanya rekayasa hukum, di antaranya:
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK): Bukti manifes bahwa penyusunan acuan kerja pengadaan barang sengaja diintervensi dan dimanipulasi agar tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan demi memuluskan markup harga.
- Dokumen Verifikasi Portal Mitra SPPG: Bukti administrasi yang menunjukkan adanya pengaturan sistem kelulusan untuk yayasan-yayasan tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para tersangka.
- Alat Bukti ElektronikPenyidik mengamankan berbagai perangkat digital yang memuat rekam jejak komunikasi, data transaksi, dan arahan ilegal
- Handphone (Gawai) berdus-dus yang disita dari ruang pimpinan dan kediaman tersangka.
- Laptop dan perangkat komputer berisi data digital tata kelola program MBG periode 2025–2026.
- Keterangan SaksiKejagung telah memeriksa puluhan saksi pada tingkat penyelidikan hingga penyidikan.Meliputi pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diintervensi oleh para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Barang Bukti Fisik LainnyaSejumlah jam tangan mewah yang turut disita dari lokasi penggeledahan di kantor BGN.
Alat Bukti :
Seluruh alat bukti di atas digunakan Kejagung untuk membuktikan dua klaster modus kejahatan utama:
- Pengaturan Yayasan Mitra SPPG
- Memanfaatkan pengaruh jabatan untuk meloloskan yayasan terafiliasi sebagai pengelola dapur MBG, yang menyebabkan mengalirnya insentif ilegal bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
- Intervensi Pengadaan (Mark-up Anggaran Triliunan)
Bukti-bukti tersebut membongkar penggelembungan harga gila-gilaan pada empat paket proyek, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki kapabilitas dan legitimasi penuh untuk mengusut tuntas keterlibatan siapa pun dalam pusaran korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk jika menyentuh pejabat tinggi, lingkaran eksekutif, legislatif, hingga korporasi swasta berpengaruh.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan krusial guna menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alat-alat bukti tersebut diperoleh dari hasil rangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan maraton selama belasan jam di kantor BGN serta rumah para tersangka, yang meliputi:
I. Alat Bukti Dokumen (Surat)
Penyidik menyita berbox-box berkas yang menjadi bukti tertulis adanya rekayasa hukum, di antaranya:
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK): Bukti manifes bahwa penyusunan acuan kerja pengadaan barang sengaja diintervensi dan dimanipulasi agar tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan demi memuluskan markup harga.
- Dokumen Verifikasi Portal Mitra SPPG: Bukti administrasi yang menunjukkan adanya pengaturan sistem kelulusan untuk yayasan-yayasan tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para tersangka.
- Alat Bukti Elektronik
Penyidik mengamankan berbagai perangkat digital yang memuat rekam jejak komunikasi, data transaksi, dan arahan ilegal: - Handphone (Gawai) berdus-dus yang disita dari ruang pimpinan dan kediaman tersangka.
- Laptop dan perangkat komputer berisi data digital tata kelola program MBG periode 2025–2026.
II. Keterangan Saksi
Kejagung telah memeriksa puluhan saksi pada tingkat penyelidikan hingga penyidikan.
Meliputi pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diintervensi oleh para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa.
III. Barang Bukti Fisik Lainnya
Sejumlah jam tangan mewah yang turut disita dari lokasi penggeledahan di kantor BGN.
IV. Benang Merah Penyimpangan Kasus
Seluruh alat bukti di atas digunakan Kejagung untuk membuktikan dua klaster modus kejahatan utama:
Pengaturan Yayasan Mitra SPPG: Memanfaatkan pengaruh jabatan untuk meloloskan yayasan terafiliasi sebagai pengelola dapur MBG, yang menyebabkan mengalirnya insentif ilegal bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Intervensi Pengadaan (Mark-up Anggaran Triliunan): Bukti-bukti tersebut membongkar penggelembungan harga gila-gilaan pada empat paket proyek, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Apakah Kejaksaan Agung Mampu Membongkar Kasus MBG ini Jika ada Pejabat Tinggi Negara dari Eksekutif, Legislatif maupun Pihak Swasta/Korporasi Yang Terlibat ?
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki kapabilitas dan legitimasi penuh untuk mengusut tuntas keterlibatan siapa pun dalam pusaran korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk jika menyentuh pejabat tinggi, lingkaran eksekutif, legislatif, hingga korporasi swasta berpengaruh.
Indikasi ketegasan ini terlihat dari langkah awal Kejagung yang langsung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN—yang berlatar belakang purnawirawan jenderal TNI (Lodewyk Pusung) dan jenderal Polri (Sony Sonjaya)—sebagai tersangka utama tanpa keraguan birokrasi.
Berikut adalah peta analisis mengenai modal kemampuan dan kesiapan Kejagung dalam membongkar keterlibatan lintas sektor di kasus mega proyek ini:
Sektor Eksekutif & Internal BGN
Kemampuan Nyata: Kejagung membuktikan tajinya dengan melakukan operasi kilat pasca-pencopotan pimpinan BGN oleh Presiden.
Penyidik Jampidsus Kejagung berani menyasar pucuk pimpinan tertinggi lembaga negara pengelola anggaran.
Fokus Pengembangan: Penyidik kini membidik keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan birokrat internal yang diduga tunduk pada intervensi ilegal para tersangka dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bermasalah.
Sektor Legislatif (Politisi/Parlemen)
Potensi Celah: Mengingat anggaran MBG yang sangat masif—mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan dianggarkan melonjak hingga Rp258–268 triliun pada 2026—proses persetujuan anggaran dan pengawasan di DPR menjadi klaster yang rawan lobi-lobi politik.
Instrumen Hukum: Kejagung memiliki rekam jejak kuat (seperti pada kasus korupsi BTS Kominfo) dalam menyeret oknum anggota DPR jika ditemukan bukti aliran dana (kickback) atau keterlibatan mereka sebagai pemilik bayangan dari vendor penyuplai barang pengadaan BGN.
Sektor Swasta & Yayasan Pengaruh Modus yang Dibongkar: Swasta dan aktor eksternal masuk melalui dua pintu utama, yaitu manipulasi kelulusan Yayasan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menguras insentif harian miliaran rupiah, serta korporasi penyedia barang.
Aktor Korporasi: Kejagung dipastikan akan mengejar direksi atau pemilik perusahaan swasta yang memenangkan tender bermasalah senilai triliunan rupiah, termasuk vendor penyedia 21.801 unit motor listrik, sepatu, komputer tablet, dan televisi layar lebar.
Bagaimana Skema Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dari Hasil Penjarahan dan Perampokan MBG ?
Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menerapkan skema pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara agresif melalui Badan Pemulihan Aset untuk menarik kembali uang negara triliunan rupiah dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).
Berikut adalah lima tahapan utama skema pemulihan aset yang mungkin dapat dijalankan oleh Jampidsus Kejagung :
- Penelusuran Aset (Asset Tracing)Pelacakan Aliran Dana: Jaksa penyidik bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK untuk melacak rekening bank, dompet digital, serta mutasi keuangan para tersangka (Dadan Hindayana dkk). LHKPN sebagai Jangkar, Kejagung menjadikan LHKPN resmi tersangka (misalnya aset tanah/bangunan Rp5,9 miliar di Bogor milik Dadan) sebagai basis awal pelacakan untuk membandingkan kekayaan profil dengan aset tersembunyi. Pengejaran Nominee: Melacak aset-aset mewah yang sengaja dialihkan atau didaftarkan atas nama keluarga, staf, maupun yayasan-yayasan fiktif terafiliasi yang menerima aliran dana SPPG.
- Pengamanan Aset (Securing Asset/Sita)Penyitaan Aset Bergerak & Tetap: Penyidik langsung memblokir rekening serta menyita aset fisik bernilai tinggi hasil kejahatan guna mencegah aset dipindahtangankan, dijual, atau dilarikan. Penyitaan Atas Aset Swasta/Vendor: Menyita aset korporasi atau menangguhkan pembayaran negara terhadap vendor-vendor nakal pemenang tender pengadaan barang bermasalah (seperti proyek motor listrik Rp1 triliun).
- Pemeliharaan & Pengelolaan Barang Sitaan Seluruh aset yang disita dititipkan dan dikelola di bawah Badan Pemulihan Aset Kejagung agar nilai ekonomisnya tidak rusak atau menyusut selama proses hukum berjalan hingga pengadilan selesai.
- Perampasan Aset (Asset Forfeiture)Mekanisme Pidana (Conviction-Based): Kejagung menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti senilai total kerugian negara yang mereka nikmati. Jika tidak dibayar, seluruh aset yang disita akan dirampas untuk negara.Gugatan Keperdataan: Jika dalam prosesnya ditemukan aset yang disembunyikan di luar negeri atau tersangka menggunakan celah tertentu, Kejagung dapat menggunakan jalur perdata (Pasal 32-34 UU Tipikor) untuk merampas aset tersebut.
- Pengembalian Aset (Returning Asset / Eksekusi lelang)Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), aset fisik (tanah, rumah, kendaraan mewah) akan dieksekusi melalui lelang terbuka.Seluruh hasil lelang dan uang sitaan tunai langsung disetorkan kembali ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memulihkan stabilitas anggaran program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran.
Perlunya Langkah Evaluasi Dan Pembenahan BGN Agar Program MBG Tepat Sasaran.
Pembersihan manajemen secara total (total cleansing) dan restrukturisasi institusi Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi langkah mutlak dan mendesak untuk menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari kehancuran sistemik.Skandal korupsi yang menjerat tiga pucuk pimpinan tertinggi BGN membuktikan bahwa celah penyimpangan dalam lembaga ini tidak lagi bersifat oknum individu, melainkan kegagalan sistem tata kelola (systemic governance failure) sejak awal lembaga dibentuk.
Pasal – Pasal Patut Disangkakan Untuk Menjerat Para Tersangka Secara Hukum :
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan hukum ini diterapkan untuk menindak perbuatan para eks pimpinan BGN—seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, intervensi pengadaan, pengaturan mitra yayasan, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran.
Berikut rincian pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung:
- Pasal 603 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Di dalam KUHP lama maupun UU Tipikor konvensional, pasal ini sepadan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penerapan Kasus: Digunakan karena para tersangka diduga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah setiap hari melalui yayasan-yayasan fiktif atau terafiliasi yang ditunjuk sebagai mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan hukum ini diterapkan untuk menindak perbuatan para eks pimpinan BGN—seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, intervensi pengadaan, pengaturan mitra yayasan, hingga penggelembungan (mark-up)
- Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Pasal ini sepadan dengan Pasal 3 UU Tipikor lama.
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan hukum ini diterapkan untuk menindak perbuatan para eks pimpinan BGN—seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, intervensi pengadaan, pengaturan mitra yayasan, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran.
- Juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor)
Ketentuan ini dilibatkan untuk menjerat keterlibatan korporasi atau badan hukum (seperti yayasan-yayasan pengelola dapur MBG yang dibentuk secara sepihak) yang digunakan sebagai alat atau instrumen untuk menampung kekayaan hasil korupsi.






