HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan pada Selasa (14/1/2025).
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Harli menyebut pelimpahan berkas tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Setelah ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam perkara ini HL memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.
Kemudian HL melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.
Setelah itu, lanjut Harli, bijih timah tersebut dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa.
“Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” tandasnya.
MIK









