HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan suap hakim RS kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut diutarakan juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di media center MA, Rabu (15/1/2025).
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa MA sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung,” ujar Yanto.
Yanto menambahkan, Ketua MA mendorong proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) diketahui sempat bertemu dengan LR kuasa hukum Ronald Tannur.
Pertemuan itu terkait dengan pembahasan susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
RS diduga menerima uang suap sebesar SGD 63.000 untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Uang suap itu diterima RS secara terpisah dari LR dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
MAF









