HukumID.co.id, Jakarta – Ditpolairud Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Polisi Hutan melaksanakan Kegiatan Penanaman Mangrove dalam rangka pemulihan ekosistem. 100 Personil Ditpolairud beserta Para Pejabat Utama menanam sebanyak 1000 bibit. Kegiatan tersebut bertempat di Kawasan Taman Mangrove Tanjung Pasir pada tanggal 19 Desember 2023.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono.S.H., S.I.K., M.H, M.Han dalam sambutannya Menyatakan sebagai berikut “Kegiatan penanaman mangrove dalam rangka pemulihan ekosistem ini diharapkan dapat memulihkan atau memperbaiki kualitas serta mempertahankan hutan mangrove, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan manfaat hutan mangrove baik secara fisik, ekologis dan ekonomis. Dengan adanya kegiatan penanaman ini masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga ekosistem mangrove di kawasan Taman Mangrove Tanjung Pasir” setelah pembukaan Adanya Arahan dari Anggota Perwakilan dari Polisi huatan mengenai Cara Untuk menanam Mangrove dengan teknik pembibitan dan penanaman dengan menggunakan metode pengayaan. Pembibitan dilakukan dengan menanam seedling dalam polibag yang sudah diisi tanah. Jenis bibit yang ditanam adalah Rizhopora Mucronata dan Rizhopora Stylosa. Penanaman dilakukan dengan jarak tanam bibit mangrove bervariasi mulai dari 1mx1m, 2mx2m, hingga 2mx5m , Setelah itu kegiatan penanaman dilakukan langsung oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya Beserta Para Pejabat Utama.
Diakhir sambutannya Dirpolairud Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua Personil Ditpolairud Polda Metro Jaya yang terlibat dan ikut serta menyukseskan kegatan ini dan berharap kegiatan ini dapat memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kelestarian hutan dan lingkungannya. (Ruli Harahap/Insan Kamil)