HukumID.co.id, Jakarta – Oman Air dan Efrat Tur digugat sejumlah konsumen. Dikarenakan pemberangkatan Holyland Tour dengan Oman Air tidak sesuai jadwal perjalanan.
Dalam keterangannya kuasa hukum konsumen, Dr. David Tobing menyatakan
gugatan ini telah terregister di hari rabu tanggal 20 Desember 2023 di PN Jakarta selatan, dengan perkara No. 1224/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. dan sidang pertama pada hari ini Selasa 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan puluhan Konsumen ini disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dengan oleh Tergugat 1 : Oman Air dan Tergugat 2 :Efrat Tur. Konsumen menuntut Para Tergugat mengganti kerugian materil ( tidak terpenuhi jadwal perjalanan selama 3 hari) dan Immateril (Rp.100 juta per Konsumen),” jelas David dalam berita rilisnya, Kamis (11/1/2024)
David menambahkan timbulnya kerugian tersebut dikarenakan jadwal pemberangkatan pesawat tujuan Jakarta ke Mesir mengalami delay selama 18 jam.
“Berdasarkan jadwal Pesawat Oman Air yang tadinya di jadwalkan berangkat hari selasa tanggal 18 April 2023 pukul 14.50 dan akan tiba di Cairo Mesir besok harinya rabu pagi tanggal 19 April 2023, namun tidak diterbangkan oleh Oman air sesuai jadwal dan setelah tiba di Muscat untuk transit puluhan konsumen malah dibuat kebingungan karena tidak diberikan jadwal pastinya,” ucapnya.
Di bandara Sukarno Hatta konsumen sudah naik ke pesawat dan setelah duduk di pesawat selama 4 jam konsumen diminta turun dan akhirnya diinapkan karena harus menunggu teknisi Oman Air yang datang dari negaranya.
Walaupun alasan Oman Air kepada Konsumen masalah teknis di bagian elektrikal pesawat hal itu tidak dapat menjadi pemaaf, apalagi Oman Air tidak menyiapkan teknisi yang stanby tapi harus menunggu dari negaranya.
Lebih lanjut, sesampainya di tempat transit di Muscat juga Para Konsumen kebingungan karena informasi yang tidak pasti dari Oman Air terkait ada atau tidaknya pesawat lanjutan ke Cairo. Akibatnya Para Konsumen merasakan delay selama 33.30 jam sebelum sampai di Cairo tanggal 21 April 2023 pukul 14. 25.
Selanjutnya David menerangkan konsumen penerbangan jika mengalami kerugian berhak atas penggantian materiil dan immateriil karena hilangnya tiga hari jadwal tour dari agenda yang seharusnya dijalankan rangkai jadwal perjalanan Holyland ada beberapa jadwal yang tidak dipenuhi.
“Ini kan parah, konsumen kehilangan 3 hari dan momen beberapa lokasi yang seharusnya menjadi hak Konsumen yaitu : Cairo- Red Sea Resort – St.Catherine – Red Sea Resort. Makanya Konsumen menggugat ini tujuannya untuk memperoleh penggantian kerugian materiil sebesar Rp8.505.000 (delapan juta lima ratus lima ribu Rupiah) untuk masing-masing konsumen dengan total Rp263.655.000 (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp3.100.000.000 (tiga miliar seratus juta Rupiah),” ujar David.
Para Konsumen yang menggugat memberikan kuasa kepada Dr David Tobing, Rimhot P. Siagian, Johan Imanuel, Samuel Sihombing, Meisya Megumi, kesemuanya dari kantor hukum ADAMS & CO untuk mewakili Para Konsumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Rimhot Siagian Rekan Kuasa Hukum lainnya mengatakan gugatan ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
” Jelas ya di Pasal 7 huruf g
“Kewajiban Pelaku Usaha: “……. g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan….”
Dan Pasal 4 huruf h
“Hak Konsumen: “…. h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya…”
Rimhot menambahkan berdasarkan rujukan UU Perlindungan Konsumen maka Para Konsumen berhak memperoleh penggantian kerugian materiil dan immateriil yang mereka alami akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2.
“Kami berharap Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak mangkir nantinya dalam Sidang Pertama tanggal 11 Januari 2024,” tutup Rimhot. (Insan Kamil)